Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di LP setempat. Dalam penggagalan tersebut seorang perempuan berinisial RRD diamankan dan diserahkan ke Polsek Ngaliyan, Senin (18/1/2021).

Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi menjelaskan, RRD berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut dengan cara menyimpan dalam bungkus makanan popcorn. Untungnya, aksi perempuan tersebut dipergoki penjaga LP.

Awalnya, lanjutnya, RRD datang ke LP untuk mengunjungi warga binaan berinisial YW. Ia datang sambil mengenakan masker dan berdalih ingin menitipkan makanan kepada YW, sekitar pukul 10.45 WIB.

Namun, saat penggeledahan barang, RRD kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket plastik kecil.

“Modus dari wanita itu yakni dengan menyimpan sabu-sabu dalam bungkus makanan popcorn,” ujar Dadi seperti dikutip Solopos.com

Setelah dilakukan pemeriksaan, RRD pun mengaku jika dirinya merupakan teman dekat YW yang saat ini mendekam di LP Kelas I Semarang, atau yang populer disebut LP Kedungpane Semarang.

Selanjutnya, Kepala LP Kelas I Semarang pun memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk menghubungi Polsek Ngaliyan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, aparat Polsek Ngaliyan datang ke LP Kedungpane untuk melakukan pemeriksanaan kepada tersangka.“Dalam bungkus makanan itu berisi tujuh paket sabu-sabu. Paket sabu-sabu itu dimasukkan ke plastik putik. Beratnya sekitar 30 gram,” imbuh Dadi.Dadi sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke LP tersebut. Hal itu membuktikan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di dalam LP Kedungpane Semarang.“Barang bukti penyelundupan narkoba sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan. Semoga ini bisa segera diproses lebih lanjut,” tutur Dadi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler