Bejat! Pria Asal Sukoharjo Tega Setubuhi Bocah 12 Tahun di Karanganyar
Murianews
Rabu, 20 Januari 2021 12:27:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Karanganyar – Seorang pria berinisial A (30) warga Kabupaten Sukoharjo terpaksa berurusan polisi. Itu terjadi setelah ia ditangkap Tim Macan Lawu Polres Karanganyar karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan dua kali, yakni di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020). Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia 12 tahun dengan uang Rp 1 juta.
Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah orang tua korban pemerkosaan itu melapor. Orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya setelah pulang dari bepergian.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, awal mula persetubuhan tersebut berawal saat korban keluar rumah Minggu (27/12/2020). Korban yang tak kunjung pulang sempat khawatir karena korban tak pulang semalaman.
Akhirnya, Senin (28/12/2021) korban pulang dengan kondisi linglung. Melihat hal itu, orang tua korban lantas menanyakan apa yang terjadi.
"Jadi, korban ini sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung dan bingung. Orang tua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanyai kenapa, anaknya [korban] menjawab dan menceritakan semuanya," katanya saat gelar perkara, Selasa (13/1/2021) seperti dikutip Solopos.com.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Seorang pria berinisial A (30) warga Kabupaten Sukoharjo terpaksa berurusan polisi. Itu terjadi setelah ia ditangkap Tim Macan Lawu Polres Karanganyar karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan dua kali, yakni di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020). Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia 12 tahun dengan uang Rp 1 juta.
Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah orang tua korban pemerkosaan itu melapor. Orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya setelah pulang dari bepergian.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, awal mula persetubuhan tersebut berawal saat korban keluar rumah Minggu (27/12/2020). Korban yang tak kunjung pulang sempat khawatir karena korban tak pulang semalaman.
Akhirnya, Senin (28/12/2021) korban pulang dengan kondisi linglung. Melihat hal itu, orang tua korban lantas menanyakan apa yang terjadi.
"Jadi, korban ini sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung dan bingung. Orang tua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanyai kenapa, anaknya [korban] menjawab dan menceritakan semuanya," katanya saat gelar perkara, Selasa (13/1/2021) seperti dikutip