Setubuhi Pacar Usai Dicekoki Miras, Pemuda Demak Terancam 15 Tahun Penjara
Murianews
Selasa, 13 April 2021 12:39:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Demak – Seorang pemuda berinisial AP, (18), terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia tega mencekoki pacarnya yang masih berusia 17 tahun dengan miras kemudian menyetubuhinya.
Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka memang berniat melakukan pencabulan. Hal itu diketahui dari cara tersangka melancarkan aksinya.
“Berdasarkan pemeriksaan, memang tujuan utama tersangka melakukan hal itu (pencabulan). Pertama tersangka mengajak bertemu pacarnya, kemudian dia membeli minuman (miras). Lalu minum bersama korban,” jelas Wakapolres seperti dikutip Detik.com, Selasa (13/4/2021).
“Karena pada saat dia minum, dia mabuk, korban pun mungkin juga ada rasa mabuk, akhirnya dia punya niat untuk melakukan tindakan itu,” sambungnya dilansir Detik.com.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2020 lalu di rumah bibi Boleng yang sedang sakit stroke. Kala itu pelaku mengajak korban untuk bertemu pada pukul 21.00 WIB, namun ditolak pacar karena takut pulang kemalaman.
Namun pada tengah malam, tersangka bersama seorang temannya berboncengan menuju ke rumah korban. Kemudian pacarnya dibonceng bertiga bersama tersangka dan temannya menuju ke rumah bibi Boleng, di Demak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tersangka Boleng (baju biru) tega menyetubuhi pacarnya yang mabuk di Demak. (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Demak – Seorang pemuda berinisial AP, (18), terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia tega mencekoki pacarnya yang masih berusia 17 tahun dengan miras kemudian menyetubuhinya.
Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka memang berniat melakukan pencabulan. Hal itu diketahui dari cara tersangka melancarkan aksinya.
“Berdasarkan pemeriksaan, memang tujuan utama tersangka melakukan hal itu (pencabulan). Pertama tersangka mengajak bertemu pacarnya, kemudian dia membeli minuman (miras). Lalu minum bersama korban,” jelas Wakapolres seperti dikutip