Awas, Nekat Nyalakan Petasan di Solo Bakal Dijerat UU Bahan Peledak
Murianews
Jumat, 16 April 2021 15:43:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Solo – Larangan menyalakan petasan selama Ramadan di Kota Surakarta atau Solo ternyata bukan gertak sambal. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahkan sudah memerintahkan seluruh jajaran Polresta Solo untuk menindak tegas masyarakat yang menyalakan petasan.
Mereka yang melanggar akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak. Sementara untuk ancaman hukuman akan disesuaikan dengan kepemilikan di lapangan.
Dikutip Solopos.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini kepolisian masih menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan itu juga mengantisipasi aksi terorisme di Makasar maupun di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Markas Komando (Mako) Polri kami jaga ketat. Namun, sebagai fungsi pelayanan kami memerhatikan itu. Ini sebagai antisipasi dan menjaga keamanan Solo. Termasuk menyalakan petasan kami tindak tegas,” papar dia, Jumat (16/4/2021).
Kapolresta Solo menyebut tidak akan memberi penangguhan penahanan kepada pelaku yang menyalakan petasan. Ia menegaskan Solo tidak boleh ada bunyi petasan selama Ramadan. Pelaku bakal dijerat UU Darurat No. 12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Larangan menyalakan petasan selama Ramadan di Kota Surakarta atau Solo ternyata bukan gertak sambal. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahkan sudah memerintahkan seluruh jajaran Polresta Solo untuk menindak tegas masyarakat yang menyalakan petasan.
Mereka yang melanggar akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak. Sementara untuk ancaman hukuman akan disesuaikan dengan kepemilikan di lapangan.
Dikutip