Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang masyarakat di luar Kota Solo melakukan mudik lebaran. Pelarangan ini berlaku juga kepada ayahnya  Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelarangan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156. Dalam SE tersebut, Gibran resmi melarang semua pihak mudik ke Solo.

Baca: Bikin Melongo, Sepatu Adidas yang Sering Dikenakan Wali Kota Solo Gibran Lebih dari Rp 20 Juta

Meski demikian aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.

Hal tersebut disampaikan Gibran sehari setelah dia mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi warga ke Solo mulai 1-17 Mei 2021 sebagaimana dilansir Solopos.com.

"Eggak, (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran.

Baca: Dibocorkan Selvi, Ternyata Ini Menu Sahur Gibran Biar Kuat Jalani Puasa

Sementara itu, berdasarkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/1156 setiap pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.
Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.Baca: Jauh Lebih Mahal dari Punyanya Gibran, Segini Harga Jam Tangan Hermes Milik Selvi AnandaSurat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.Sementara guna mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5x24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.comhttps://www.youtube.com/watch?v=G7O8VOqmwFI

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler