Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sragen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memutuskan Sugiyono, bos CV Mitra Sukses Bersama (MBS) yang bergerak di bidang investasi ternak semut rangrang dilepaskan dari jeratan pidana.

Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/4/2021) menyatakan terdakwa Sugiyono terbukti bersalah melakuan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, majelis hakim menilai perbuatan warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu bukan termasuk tindak pidana.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini ditetapkan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sami Anggraini dalam sidang yang dihadiri ratusan pendukung Sugiyono seperti dikutip Solopos.com.

Meski dibebaskan jadi jeratan pidana, Sugiyono tidak sepenuhnya bebas dari hukuman. Ia diberi kewajiban untuk mengembalikan uang mitra senilai Rp 1,5 triliun. Uang sebesar itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket investasi semut rangrang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, menyebut dalam hal ini majelis hakim mengambil putusan lepas kepada terdakwa. Ia menegaskan bos investasi semut rangrang Sragen itu tidak divonis bebas karena materi dakwaan bisa dibuktikan di pengadilan.

Perbuatan bos investasi semut rangrang Sragen itu hanya dinilai bukan ranah pidana. Wahyu mengatakan jika putusan majelis hakim itu adalah vonis bebas, berarti JPU dianggap tidak bisa membuktikan dakwaan.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Benar terdakwa telah melakukan penipuan dan pencucian uang, tetapi bukan ranah pidana. Arahnya bisa perdata,” ujar Wahyu Saputro.

Terkait putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan JPU mengambil upaya hukum lanjutan setelah ada putusan lengkap dari majelis hakim. “Kami masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum. Mungkin kasasi akan kami ajukan,” ucap Wahyu.
Sebagaimana diinformasikan, dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung 14 April lalu, bos investasi semut rangrang Sragen, Sugiyono, dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.Tak hanya itu, karena jeratan pasalnya adalah tindak pidana pencucian uang, harta milik warga Sidoharjo, Sragen, itu menjadi barang rampasan negara. Tidak ada aturan yang mewajibkan terdakwa mengembalikan uang milik mitra investasi yang menjadi korban.Kini dengan dibebaskannya Sugiyono dari jeratan pidana, ada harapan bagi mitra untuk mendapatkan kembali uang mereka. Yakni dengan ada kewajiban bagi Sugiyono untuk mengembalikan Rp1,5 triliun uang mitra.Seperti diketahui sejak CV MSB ditutup pada 19 Mei 2019, antara mitra dan Sugiyono sebenarnya juga telah menyepakati skema pembayaran secara dicicil yang akan berlangsung hingga 2022. Terdakwa dianggap sudah menunjukkan niat baik melakukan pembayaran secara dicicil walau CV sudah ditutup."Menimbang keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan yakni pengembalian kerugian atau keuntungan yang seharusnya diterima para mitra bisa terwujud dengan baik dan lancar. Pengembalian uang mitra sebagaimana disampaikan dalam pembelaan hendaknya segera dilaksanakan,” terang majelis hakim dalam sidang, Selasa (27/4/2021). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler