Santri Asal Salatiga Diizinkan Mudik, Tapi Syarat Ini Wajib Dipenuhi
Murianews
Rabu, 28 April 2021 11:07:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Salatiga – Santri asal Salatiga yang mondok di Pondok Pesantren saat ini diizinkan mudik ke kampung halaman. Hal iniseiring keputusan Wali Kota Salatiga Yulianto yang tak melarang adanya mudik dari kalangan santri.
Hanya saja, ia memberikan syarat yang harus dipenuhi sebelum santri memutuskan mudik. Salah satunya adalah tetap mematuhi prosedur dan membawa berbagai persyaratan yang dibutuhkan selama masa pengetatan perjalanan.
"Harus dipahami bahwa dokumen pendukung itu bertujuan untuk menyelamatkan, bukan mempersulit. Dokumen itu kan harus menyertakan keterangan rapid test antigen dan surat dari pemangku wilayah. Ada juga periode waktunya," jelas Yuliyanto seperti dikutip Solopos.com, Selasa (26/4/2021).
Yuliyanto menambahkan adanya pengetatan perjalanan dan larangan mudik bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19. Upaya itu dilakukan dengan cara membatasi ruang gerak atau mobilitas manusia.
“Kita semua tidak ingin lagi ada ledakan kasus Covid-19. Itu semua bisa ditekan dengan sikap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai kita seperti India. Makanya, harus patuh,” tegas Yuliyanto.
Sementara itu, mengenai aparatur sipil negara (ASN), Yuliyanto juga tidak melarang bersilaturahmi dengan keluarga. Meski demikian, ia memberikan beberapa catatan khusus kepada para ASN.
“Silakan silaturahmi untuk menengok keluarga. Asalkan berada di zona aman, memiliki izin atasan, membawa dokumen pendukung, dan berada di daerah aglomerasi atau mudik lokal,” ujarnya.
Jika ada ASN yang melanggar, Yuliyanto pun siap memberikan sanksi. “ASN juga harus patuh terhadap ketentuan mudik lokal. Jangan sampai melanggar atau bakal kena sanksi,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. Para santri saat membawa barang-barangnya ke bus di halaman pendopo Kabupaten Kudus saat pemulangan PSBB tahun lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Salatiga – Santri asal Salatiga yang mondok di Pondok Pesantren saat ini diizinkan mudik ke kampung halaman. Hal iniseiring keputusan Wali Kota Salatiga Yulianto yang tak melarang adanya mudik dari kalangan santri.
Hanya saja, ia memberikan syarat yang harus dipenuhi sebelum santri memutuskan mudik. Salah satunya adalah tetap mematuhi prosedur dan membawa berbagai persyaratan yang dibutuhkan selama masa pengetatan perjalanan.
"Harus dipahami bahwa dokumen pendukung itu bertujuan untuk menyelamatkan, bukan mempersulit. Dokumen itu kan harus menyertakan keterangan rapid test antigen dan surat dari pemangku wilayah. Ada juga periode waktunya," jelas Yuliyanto seperti dikutip