Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo — Gara-gara menjadi istri kedua, seorang guru berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Solo harus menerima kenyataan pahit lantaran dicopot dan tidak boleh lagi mengajar.

Tindakan itu dilakukan lantaran apa yang dilakukan masuk kategori indispliner. Pencopotan jabatan ASN itu diputuskan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).

Sidang yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo itu juga mengungkap fakta jika suami guru tersebut juga merupakan ASN di luar Pemkot Solo.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan guru SMP itu dicopot dari jabatannya sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu menyebut seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

“Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS enggak boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan,” kata Siti di Balai Kota Solo seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/4/2021).

Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut kini tidak bisa lagi mengajar. Ia hanya menjadi anggota staf di jajaran Pemkot Solo.

Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan kejadian guru SMP dicopot dari jabatannya karena menjadi istri kedua ini juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pemkot telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.“Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kami beri sanksi tertulis,” kata Ahyani.Ahyani mengatakan kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama pada 2021. Tahun sebelumnya, ada empat pelanggaran berat berujung pemecatan, antara lain karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang.“Pemecatan itu dilakukan karena ASN membolos sampai 46 hari. Itu kami tegas,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler