Bawa Surat Swab Palsu, Pria 51 Tahun di Bandara Ahmad Yani Semarang Ditangkap Polisi
Murianews
Sabtu, 8 Mei 2021 16:30:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Polsek Semarang Barat mengamankan Erwin Ahmad (51) salah satu calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (8/5/2021). Hal itu lantaran, calon penumpang tersebut kepergok membawa surat hasil tes swab palsu untuk bisa terbang ke Jakarta.
Penangkapan tersebut berawal saat pelaku menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku yang hendak melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda dijadwalkan akan terbang pukul 09.55 WIB.
”Saat masuk ke bandara pelaku melakukan pengecekan kesehatan yang digelar dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bersama anggota Polsek Semarang Barat. Di situ petugas merasa janggal dengan surat swab pelaku,” kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari.
Kapolsek menyebutkan, kejanggalan tersebut terdapat dalam surat swab pelaku. Di dalam surat tersebut diketahui swab dilaksanakan tanggal 8 Mei dan dikeluarkan di hari yang sama, yakni Sabtu tanggal 8 Mei 2021.
Sementara pelaku akan terbang ke Jakarta pada pukul 09.55 pagi pada tanggal 8 Mei. Padahal, hasil Swab PCR butuh waktu sekitar enam jam dari pelaksanaan swab.
”Kecuriagaan bertambah kuat lantaran lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta,” kata Dina.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, kepolisian melakukan koordinasi dengan Intibios Lab yang terdapat dalam surat swab tersebut. Dari situ diketahui ternyata tidak ada nama Erwin dalam orang-orang yang melakukan tes dan dipastikan palsu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penumpang bawa surat hasil swab palsu (topi merah) diamankan di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/5/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polsek Semarang Barat mengamankan Erwin Ahmad (51) salah satu calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (8/5/2021). Hal itu lantaran, calon penumpang tersebut kepergok membawa surat hasil tes swab palsu untuk bisa terbang ke Jakarta.
Penangkapan tersebut berawal saat pelaku menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku yang hendak melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda dijadwalkan akan terbang pukul 09.55 WIB.
”Saat masuk ke bandara pelaku melakukan pengecekan kesehatan yang digelar dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bersama anggota Polsek Semarang Barat. Di situ petugas merasa janggal dengan surat swab pelaku,” kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari.
Kapolsek menyebutkan, kejanggalan tersebut terdapat dalam surat swab pelaku. Di dalam surat tersebut diketahui swab dilaksanakan tanggal 8 Mei dan dikeluarkan di hari yang sama, yakni Sabtu tanggal 8 Mei 2021.
Sementara pelaku akan terbang ke Jakarta pada pukul 09.55 pagi pada tanggal 8 Mei. Padahal, hasil Swab PCR butuh waktu sekitar enam jam dari pelaksanaan swab.
”Kecuriagaan bertambah kuat lantaran lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta,” kata Dina.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, kepolisian melakukan koordinasi dengan Intibios Lab yang terdapat dalam surat swab tersebut. Dari situ diketahui ternyata tidak ada nama Erwin dalam orang-orang yang melakukan tes dan dipastikan palsu.
”Kita sudah konfirmasi ke lab atas nama ini tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari