Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo – Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo dicopot dari jabatannya karena menghadiri halalbihalal PAC PDIP kecamatan setempat.

Saat ini posisi camat dibiarkan kosong. Sementara Havid dikembalikan ke posisi semula sebagai Lurah Gayam

Sanksi tersebut diberikan lantaran Havid dinilai tidak mematuhi surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo yang berisi panduan kegiatan ibadah selama Bulan Puasa dan Lebaran guna menekan penyebaran Covid-19.

Video acara halalbihalal yang digelar PAC PDIP Kecamatan Sukoharjo dihadiri camat dan lurah se-Sukoharjo viral di media sosial (medsos) selama beberapa hari terakhir.

Seorang biduan wanita berpakaian minim terlihat menghibur para tamu undangan saat menyantap hidangan pada acara halalbihalal PAC PDIP Sukoharjo itu.

Padahal, SE Bupati Sukoharjo sudah diimbai agar masyarakat tidak menggelar halalbihalal yang berisiko terjadi penularan Covid-19. Pencopotan jabatan camat itu sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Plt Camat Sukoharjo disorot berbagai kalangan masyarakat dan melanggar SE Bupati terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Kami mengambil langkah tegas dengan mencopot dari jabatannya,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani seperti dikutip Solopos.com, Senin (24/5/2021).

Saat ini, kegiatan halalbihalal yang memicu kontroversi itu tengah diusut Inspektorat Sukoharjo. Etik menyerahkan pengusutan masalah tersebut kepada Inspektorat Sukoharjo.

Sebelumnya, Etik telah memanggil Havid setelah video halalbihalal PAC PDIP Sukoharjo yang dihadiri Havid menjadi viral. Etik menegur Havid lantaran dianggap tidak menaati aturan terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Etik meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo menjadi suri teladan dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. “Para ASN harus disiplin mematuhi aturan pemerintah. Saya berharap tak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Jamu,” ujarnya.Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan posisi Havid dikembalikan menjadi Lurah Gayam. Untuk sementara jabatan Camat Sukoharjo kosong.Saat ini, masih dalam tahap seleksi pengisian jabatan camat. Agus meminta kasus kontoversi halalbihalal PAC PDIP Sukoharjo menjadi pelajaran seluruh pihak agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Terpisah, Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan telah memeriksa lima ASN yang menghadiri acara halalbihalal bersama Havid. Kelima ASN itu meliputi mantan Plt Camat Sukoharjo dan empat lurah. Tak menutup kemungkinan, jumlah saksi yang diperiksa bertambah.Pria yang akrab disapa Ipung ini menyampaikan belum bisa memastikan apakah para ASN yang menghadiri acara halalbihalal itu melanggar kode etik atau tidak.“Kami masih menghimpun keterangan dari para ASN yang diperiksa. Kami juga akan menyinkronkan keterangan para ASN dengan pihak lain,” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler