Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Tim Elang Polsek Semarang Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Gajahmungkur.

Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan minimarket sekitar Museum Bubakan, Kota Lama, Rabu (26/5/2021) sore.

Kedua curanmor tersebut diketahui bernama Billoi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur dan Bayu Santoso, warga Kulitan, Semarang Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat korban berinisial F melihat postingan motor Satria warna biru yang hendak dijual di sosial media dengan harga Rp 3 juta.

Melihat motor itu korban mengeceknya lebih lanjut dan ternyata memang benar motor itu adalah hasil curian. Dari situ, korban langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian.

“Kemudian tersangka diamankan oleh petugas dengan cara pura-pura membeli motor tersebut. Setelah yakin motor itu motor curian, keduanya langsung ditangkap,” ucap Indra dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Ayosemarang.com, Jumat (28/5/2021).

Meski kedua pelaku sudah diamankan, pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial B. Saat ini B bahkan sudah ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).”Jumlah tersangka yang kita tetapkan ada tiga, dalam proses penyidikan 2 tersangka sudah kita amankan satu orang masih DPO,” terangnyaDalam menanggung perbuatannya, Billoi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.Sementara Bayu Santoso dikenakan Pasal berlapis yakni 363 tentang pencurian dengan penjara 7 tahun dan Pasal 480 dengan hukuman penjara 4 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Ayosemarang.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler