Jual Motor Curian, Dua Curanmor Dibekuk Polisi di Kota Lama Semarang
Murianews
Jumat, 28 Mei 2021 18:39:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Tim Elang Polsek Semarang Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Gajahmungkur.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan minimarket sekitar Museum Bubakan, Kota Lama, Rabu (26/5/2021) sore.
Kedua curanmor tersebut diketahui bernama Billoi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur dan Bayu Santoso, warga Kulitan, Semarang Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat korban berinisial F melihat postingan motor Satria warna biru yang hendak dijual di sosial media dengan harga Rp 3 juta.
Melihat motor itu korban mengeceknya lebih lanjut dan ternyata memang benar motor itu adalah hasil curian. Dari situ, korban langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
“Kemudian tersangka diamankan oleh petugas dengan cara pura-pura membeli motor tersebut. Setelah yakin motor itu motor curian, keduanya langsung ditangkap,” ucap Indra dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Ayosemarang.com, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dua tersangka pencurian motor diamankan oleh Polrestabes Semarang. Meskipun sudah tertangkap, namun ada satu lagi yang masih bebas dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Tim Elang Polsek Semarang Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Gajahmungkur.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan minimarket sekitar Museum Bubakan, Kota Lama, Rabu (26/5/2021) sore.
Kedua curanmor tersebut diketahui bernama Billoi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur dan Bayu Santoso, warga Kulitan, Semarang Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat korban berinisial F melihat postingan motor Satria warna biru yang hendak dijual di sosial media dengan harga Rp 3 juta.
Melihat motor itu korban mengeceknya lebih lanjut dan ternyata memang benar motor itu adalah hasil curian. Dari situ, korban langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
“Kemudian tersangka diamankan oleh petugas dengan cara pura-pura membeli motor tersebut. Setelah yakin motor itu motor curian, keduanya langsung ditangkap,” ucap Indra dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip