Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo — Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengaku tengah memproses hukum salah satu penjual miras dengan kedok toko kelontong di Kawasan Jalan Arufun, Jebres, berinisial CS (62).

Langkah itu dilakukan setelah CS tak pernah kapok berurusan dengan petugas lantaran menjual puluhan miras. Buktinya, belum lama ini Tim Sparta Polresta Solo kembali menyita 81 botol miras dari toko tersebut.

”Padahal, sebelumnya, toko kelontong yang juga menjual miras itu sempat digerebek Polsek Jebres. Akhirnya pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan atau tipiring,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (28/5/2021).

Kasat Sabhara menegaskan, sebelumnya sudah banyak aduan dari masyarakat yang menyebut toko klontong tersebut belum kapok berjualan miras.

“Sudah sering kami operasi, terakhir kami menyita 81 botol miras jenis anggur dan soju,” papar dia.

Ia menambahkan saat penggeledahan pelaku tidak bisa mengelak. Proses penyitaan berlangsung lancar dan aman. Pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Kompol Sutoyo menambahkan selain transaksi miras secara online, peredaran miras melalui cara konvensional ini masih sering ditemui di Kota Solo. Penjual miras mengelabui petugas dengan modus toko kelontong.Para pelanggan yang sudah mengetahui lokasi penjualan miras bisa bertransaksi secara langsung. Namun, beberapa kasus pembeli bisa memesan lalu penjual miras mengantarkan sesuai tempat kesepakatan.Sementara itu, setelah merazia peredaran miras, saat Tim Sparta berpatroli melihat anak-anak muda yang menggunakan knalpot brong. Lalu, Tim Sparta menghentikan sembilan pemuda itu. Ia merinci ada sembilan kendaraan jenis motor berkapasitas mesin besar seperti Honda CRF, Kawasani KLX, Ninja 250, Satria FU, Honda CB, dan Honda CBR.“Seluruhnya sudah dilimpahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang,” papar dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler