Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diketahui setelah Polres Klaten melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi setelah video tersebut viral. Total ada lima orang yang diperiksa, termasuk pelaku video bugil.

Baca: Viral Pria di Klaten Telanjang Bulat Sambil Pemer Kemaluan di Atas Motor, Netizen: Otaknya Keganggu

"Dari pengakuannya, motifnya seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan seperti dikutip Solopos.com, Rabu (2/6/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan para saksi, kepolisian akhirnya menetapkan dua dari lima orang yang sudah diperiksa sebagai tersangka.

Dijelaskan, tersangka utama alias si pembonceng motor nekat melakukan aksi bugil karena konsekuensi dari kalah taruhan terkait final liga Champions 2020/2021. Sedangkan seorang lagi merupakan orang yang mengunggah ke sosial media.

Baca: Tertangkap! Pria Klaten yang Telanjang Sambil Pamer Kemaluan di Atas Motor Diperiksa Polisi

Seperti dikrtahui diketahui, final Liga Champions 2020/2021 mempertandingkan Chelsea-Manchester City di Estadio Do Dragao, Porto, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Chelsea menang dengan skor 1-0. Gol kemenangan The Blues dicetak oleh Kai Havertz pada menit ke-42.Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," kata Abipraya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler