Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Karanganyar – Seorang perangkat Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar dipaggil Kejaksaan Negeri Karanganyar setelah nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan pihaknya memantau empat lokasi yang dinilai susah diedukasi terkait aturan pelarangan hajatan.

Saat pemantauan tersebut, satu dari empat lokasi hajatan yang ditertibkan diselenggarakan oleh perangkat Desa Jati, Jaten. Pihaknya pun langsung membubarkan hajatan tersebut lantaran melanggar aturan PPKM darurat.

“Yang di Jati itu justru diselenggarakan Kadusnya. Ada kursi, hiburan dan lainnya. Kami bubarkan langsung. Ditambah posisinya sebagai perangkat itu juga tidak bagus. Seharusnya, perangkat desa itu memberikan contoh dan lebih patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata dia seperti dikutip Solopos.com.

Ia menjelaskan, sebelum digelar, kegiatan hajatan yang diselenggarakan salah satu perangkat Desa Jati tersebut sudah diperingatkan oleh Satpol PP Karanganyar H-1 resepsi. Namun, saat dicek lagi pada Sabtu pagi, hajatan masih dilanjutkan oleh tuan rumah.

Setelah ditegur kedua kalinya, Satpol PP Karanganyar mengecek lagi dan tuan rumah masih belum membubarkan kegiatan tersebut. Sehingga, tindakan tegas dilakukan dengan membubarkan hajatan tersebut. Akibatnya, perangkat Desa Jati yang bertanggung jawab dipanggil ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Guyus Kamal, mengatakan tujuan pemanggilan perangkat desa untuk diberi peringatan. Namun, dia menegaskan apabila kejadian tersebut diulangi kembali, akan ada sanksi untuk perangkat desa tersebut.
“Sampai saat ini masih peringatan dulu. Tapi nanti kalau kami temukan lagi ada hajatan di sana, perangkat desa akan kami denda tipiring,” ucap dia.Sementara itu, Kades Jati, Haryanta, mengatakan masih adanya hajatan lantaran tuan rumah sudah mempersiapkan semua kebutuhan hajatan selama sebulan terakhir.Menurutnya, pengumuman pelarangan hajatan dinilai terlalu mendadak. Sehingga, pihaknya membiarkan kegiatan tersebut berlangsung karena alasan empati.“Kasihan tuan rumah hajatan. Pengumumannya cuma dua hari sebelum penerapan. Padahal persiapan dan izin sudah sebulan sebelumnya. Hanya tinggal pelaksanaannya saja. Karena alasan itu akhirnya diperbolehkan. Tuan rumah hajatan sudah prokes juga, kursi renggang. Kalau hiburan itu cuma kaset,” ungkap Haryanta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler