Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Polsek Tembalang mengamankan sepasang suami istri usai melakukan pencurian masker dan handsanitizer di Alfamart Jalan Prof Suharso, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (19/7/2021).

Aksi pasutrian tersebut sempat viral di media sosial setelah video tersebar di dunia maya. Aibatnya, aksi tersebut mendapatkan perhatian warganet.

Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi F mengungkapkan sang suami yang mana pelaku pencurian itu berinisial AA. Kepada petugas pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian di minimarket sejak Mei.

“Total sejauh ini kedua pasutri itu sudah 11 kali mencuri,” katanya seperti dikutip Ayosemarang.com.

Saat melakukan pencurian, pasangan itu dengan teganya membawa anaknya yang masih berusia 11 bulan. Aksi pelaku bisa tertangkap setelah pegawai minimarket melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tembalang.

“Kemudian kami mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menyita barang curian berupa 2 pack masker duckbill, 7 pack masker KN95, 3 botol detol spray, 2 botol minyak kayu putih. Kerugian yang didapat kira-kira mencapai Rp 485 ribu.
“Saat ini pelaku pencurian tersebut masih diamankan di Mapolsek Tembalang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Arsadi.Sementara itu AA mengaku, aksi ini dilakukan karena dirinya terkena korban PHK dan tengah kesulitan berjualan  selama PPKM Darurat.Selain itu, pelaku mengaku jika pencurian vitamin yang pernah dilakukannya untuk dijual kembali. Setelah dicuri, pria berusia 37 tahun itu menjual barang curiannya dengan harga yang lebih murah."Sebagian memang untuk dipakai keluarga, sebagian juga ada yang saya jual lagi,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Ayosemarang.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler