Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menindak sedikitnya 722 pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga saat ini. Sedanggak pelanggaran didominasi dilakukan oleh rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan 722 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah ditindak dan mendapatkan sanksi baik administrasi hingga denda.

Pelanggar ini terjaring razia petugas sepanjang penerapan PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4. Pelanggar ini meliputi mal atau pusat perbelanjaan sebanyak empat lokasi, pertokoan ada 168 lokasi, pedagang kaki lima (PKL) dan rumah makan sebanyak 520, tempat hajatan 10 lokasi, satu tempat olah raga dan kafe atau tempat hiburan 19 titik.

“Masing-masing tempat usaha ini telah menjalani sidang dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ini sesuai kewenangan kami hanya pada penindakan pelanggaran dilapangan saat giat razia. Selanjutnya menjadi ranah pengadilan,” kata Heru seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/7/2021).

Heru mengatakan penegakan protokol kesehatan dilaksanakan petugas melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan. Saat menemukan pelanggaran, Heru mengatakan penindakan pertama dilakukan dengan peringatan lisan dan tertulis. Kemudian dilanjutkan dengan penyitaan dan penyegelan apabila kembali melakulan pelanggaran.

Pelaku usaha di Sukoharjo yang nekat dan kembali melakukan pelanggaran akhirnya harus ditindak dengan sanksi hukum. Sanksi hukum berupa denda maupun subsider yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran dijatuhkan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.Majelis hakim selanjutnya akan menjatuhkan vonis sesuai pelanggaran yang dilakukan termasuk vonis denda. “Kami hanya bertugas menghadirkan pelaku dan bukti bukti pelanggaran,” tuturnya.Selama PPKM Level 4 berjalan, Heru mengatakan pihaknya tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha. Operasi hanya diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat. Mengingat pelonggaran kegiatan telah diberlakukan dimana jam operasional usaha diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.Kemudian pembeli boleh makan ditempat dengan durasi maksimal 20 menit. Namun maksimal pengunjung dalam satu lokasi tiga orang. “Sifatnya patroli agar semua tetap patuh aturan PPKM,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler