Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Petugas Lapas Kelas I Semarang kembali mengagalkan upaya penyelundupan ke Lapas. Kali ini barang yang diselundupan berupa handphone (HP).

Penyelundupan ke Lapas  Kelas I Semarang ini terungkap saat petugas hendak memeriksa barang bawaan tersangka dengan inisial DS yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan drive thru.

Saat diperiksa, ditemukan 2 buah HP dan 5 Buah Charge beserta paket data yang dicampurkan bersama nasi dengan berlapis-lapis kertas.

Mendapati hal tersebut, petugas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator piket penitipan barang Aditya Sarjana Putra dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Irfan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.

Dengan penggagalan ini, Kalapas Semarang Supriyanto sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa HP ke dalam lapas oleh petugasnya.

“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan Zero Halinar dalam Lapas, sekali lagi penitipan barang drive thru berjalan efektif dan dapat menjadi filter utama masuknya barang terutama barang larangan dengan melalui proses penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru,” jelas Supriyanto seperti dikutip Ayosemarang.com.

Penyelundupan ini membuat tersangka diberi sanksi untuk membuat surat pernyataan karena mencoba menyelundupkan HP.Perempuan itu juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana tersebut.”Jadi yang bersangkutan tidak boleh berkunjung dan untuk narapidana dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.Terakhir, Supriyanto menyampaikan, apapun pelanggarannya termasuk penyelundupan seperti ini pihak Lapas Kelas I Semarang akan memberi tindakan tegas. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Ayosemarang.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler