Selasa, 29 April 2025


MURIANEWS, Semarang – Gugatan warga Wadas Purworejo terkait pembaharuan izin penetapan lokasi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo yang dikeluarkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kembali dipersidangkan, Kamis (12/8/2021).

Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang itu sudah memasuki persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari penggugat.

“Agenda sidang hari ini (12/8/2021) memang untuk mendengarkan saksi atau ahli dari penggugat,” kata Kuasa hukum warga Desa Wadas, Era Hareva Pasarua.

Era menyebutkan, pada tahap pemeriksaan saksi ini, terdapat enam warga Wadas yang hadir untuk memberikan kesaksian. Meski begitu, di luar sidang, beberapa wanita yang menjuluki Wadon Wados menggelar aksi membuat besek.

"Aksi ini adalah simbol perlawanan mereka terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan," ujarnya.

Menurutnya, besek atau kantong yang terbuat dari anyaman bambu menjadi simbol menyatunya para perempuan Wadas yang memiliki kemampuan nurturing dan caring dengan Bumi Wadas yang subur.

"Jadi anyaman bambu itu adalah simbol perempuan wadas dengan kondisi alam," katanya.
Penyatuan ini dihubungkan dengan tanaman bambu yang menjadi bahan dasar membuat besek. Menurutnya, secara turun temurun tradisi perempuan menganyam bambu sudah ada."Sehingga menjadi identitas Wadon Wadas," ujarnya.Bagi warga, saat Desa Wadas ditetapkan sebagai tempat penambangan quarry, secara langsung akan berdampak merusak lingkungan."Aktivitas penambangan ini akan menghancurkan pohon-pohon bambu dan vegetasi lain yang menjadi ciri khas desa ini," ucapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler