Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Boyolali — Satpol PP Boyolali menyegel enam menara telekomunikasi selama kurun waktu dua bulan terakhir. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran mereka melakukan sejumlah pelanggaran dalam pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan, enam menara telekomunikasi tersebut berada di sejumlah kecamatan. Beberapa di antaranya ada di Kecamatan Nogosari, Mojosongo, hingga Kecamatan Musuk.

”Selama dua bulan terakhir sebenarnya sudah ada enam hingga delapan pelanggaran. Tapi yang pasti yang sudah disegel ada enam,” kata dia seperti dikutip Solopos.com.

Menurut Tri Joko, pelanggaran mengarah pada perizinan pendirian. Beberapa di anataranya justru baru mengurus proses perizinan, namun mereka sudah mendirikan menara.

”Mereka mendirikan dengan melanggar ketentuan. Rata-rata memang baru proses izin. Belum sampai keluar izinnya mereka sudah mendirikan. Ada juga yang mendirikan dulu baru proses izin,” jelas dia.

Saat dimintai keterangan, beberapa operator meminta kelonggaran aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab untuk menunjang kebutuhan komunikasi.

”Entah karena sekarang banyak permintaan untuk kebutuhan daring atau seperti apa, maka mereka kejar target. Namun karena kami juga tidak ada arahan khusus dari pimpinan, maka tetap kami tindak sesuai aturan yang sudah ada,” lanjut dia.Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2017 mengenai menara telekomunikasi. Disebutkan, meski pihak pembangun sudah mengajukan perizinan, namun selama surat izin belum terbit, maka proses pembangunan belum boleh berjalan.Ia menambahkan, apapun alasannya proses perizinan harus dilalui. Apalagi pada perizinan tersebut akan ada rekomendasi dari dinas terkait.”Misalnya saja tentang struktur bangunan, ketinggian, model bangunan dan sebagainya, harus mendapat persetujuan. Jika izin belum terbit, artinya dari dinas terkait belum memberikan rekomendasi,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler