Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Klaten – Tim gabungan Pemkab Klaten, TNI, dan Polri, Minggu (5/9/2021), menjaring 14 pasangan tak resmi saat asyik ngamar di hotel. Ironisnya, dari belasan pasangan tersebut ada yang berusia 19 tahun.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Klaten Sulamto mengatakan, usia belasan pasangan tak resmi mulai dari 19 tahun hingga 59 tahun. Mereka dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali di kantor Satpol PP Klaten.

”Jadi sanksinya wajib lapor di kantor Satpol PP. Jumlahnya hingga 20 kali,” katanya seperti dikutip Solopos.com

Ia menyebutkan, tiga orang yang ikut ditangkap diketahui sebagai PSK berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan petugas. Selain itu, mereka tak hanya sekali terjaring operasi.

“Rata-rata sudah dua kali terjaring razia,” ungkapnya.

Ia menambahkan selain pasangan mesum petugas juga mengamankan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan lima Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT).

”Mereka ditangkap di persimpangan jalan nasional serta hotel di wilayah Kecamatan Jogonalan dan Prambanan, Klaten,” ungkapnya.Dari operasi itu, lima PGOT dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, tiga PSK dibawa ke Panti Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta, serta belasan pasangan tak resmi dikenai sanksi wajib lapor.Sementara itu, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan operasi gabungan itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Klaten yakni Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain itu, penegakan Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).”Operasi tersebut digelar menindaklanjuti laporan warga ihwal dugaan praktik prostitusi di wilayah Prambanan serta aktivitas PGOT yang dinilai mengganggu pengguna jalan,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News