Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Karanganyar — Nasib tragis menimpa VAP, bocah belia berusia tujuh tahun di Kabupaten Karanganyar. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dicabuli tetangga sendiri R (52) menggunakan selang air di rumah pelaku, Senin (6/9/2021) lalu.

Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut saat mencuci tikar di depan rumah.

“Saat itu, korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar seperti dikutip Solopos.com, Kamis (23/9/2021).

Baca: Kakek Cabul di Jepara Gagahi Gadis Tuna Rungu Sampai Hamil

Setelah kejadian, korban menangis di depan rumah tersangka dan terdengar oleh ibunya, SL (32) yang sedang memasak di dapur.

“Korban menangis dengan kondisi basah kuyup. Dia [korban] di depan rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang menyiram tikar di depan rumahnya. Melihat itu sang ibu menggendong korban pulang. Si ibu mengganti baju dan melihat darah keluar dari alat kelamin anaknya,” ungkapnya.

Melihat kejadian itu, ibu korban menghubungi suaminya, AS (36). Akhirnya keduanya membawa buah hatinya ke rumah sakit untuk berobat.Baca: Pencabulan dan Penipuan Online Paling Banyak Terjadi di Jepara“Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/9/2021) pukul 17.00 WIB. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban lain. Kalau ada korban lain tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas dia.Polisi memastikan tersangka R tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler