Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo — Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan praktik prostitusi gay yang di Nusukan, Solo. Dalam ungkap tersebut, prostitusi sejenis itu diketahui sudah berjalan lima tahun meski baru aktif dua tahun terakhir.

Djuhandani mengatakan praktik itu bisa bertahan lama sebelum terbongkar karena bersifat sangat tertutup. Aktivitas dan interaksi orang-orang yang terlibat di dalamnya sangat jarang diketahui masyarakat bahkan orang-orang di sekitar tempat indekos tempat mereka tinggal.

“Praktik itu sangat tertutup, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui melalui jaringan grup media sosial dan lainnya,” jelas Djuhandani seperti dikutip Solopos.com, Senin (27/9/2021).

Djuhandani mengatakan tempat indekos yang dihuni tersangka dan terperiksa dalam kasus prostitusi gay di Nusukan, Solo, tersebut terdiri atas 19 kamar. Di situ ada enam terapis dan satu orang yang menjadi bosnya.

“Mereka menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis. Praktiknya di situ. Kadang melayani threesome tapi di luar indekos. Yang pesan threesome biasanya pasangan suami istri,” ungkap Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa berperan sebagai apa. Misalnya siapa yang merekrut terapis, yang menawarkan kepada pelanggan, menerima pelanggan, dan seterusnya.
Pemilik indekos, menurut Djuhandani, juga akan diperiksa sebagai saksi. Terutama untuk menggali informasi sejauh pengetahuan sang pemilik indekos mengenai aktivitas para penghuni indekos tersebut.Mengenai modus pemesanan jasa prostitusi itu, Djuhandani mengatakan ada yang melalui muncikari, ada juga yang langsung menghubungi terapis. Sebagaimana diinformasikan, aparat Polda Jateng menggerebek tempat indekos di wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo, yang menangkap tujuh orang yang diduga terlibat praktik prostitusi gay pada Sabtu (25/9/2021).Satu dari tujuh orang itu yang berperan sebagai bos berinisial D, 47, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya yang merupakan terapis atau tukang pijat masih berstatus terperiksa. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler