Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sragen — Seorang penjahat kambuhan atau resedivis di Sragen ditangkap warga Dukuh Tunggulsari RT 31 RW 13, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen setelah kepergok mencuri rokok berbagai merek di sebuah toko klontong desa setempat, Kamis (7/10/2021) malam

Saat penangkapan, penjahat yang diketahui berinisial AR (26) itu diwarnaik aksi kejar-kejaran. Meski begitu, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso menjelaskan, pencurian berbagai macam merek rokok itu terjadi di toko milik S (53), Kamis (7/10/2021) malam.

Kejadian tersebut bermula ketika AR membeli sebotol minuman berkarbonasi di toko kelontong. S melayani AR kemudian melanjutkan aktivitas merapikan baju dan menonton tv di ruang tamu.

Sekitar 10 menit kemudian, S mendengar ada seseorang yang masuk ke dalam toko. S pun curiga dan mengecek kondisi toko. Dia mendapati pelanggan yang membeli minuman berkarbonasi mengambil sejumlah rokok di etalase.

“Pelaku telah kepergok oleh korban kemudian pelaku pergi sambil membawa beberapa rokok yang dimasukkan ke dalam kantong plastik merah. Pelaku menggunakan sepeda motor melaju ke arah utara,” ujarnya dseperti dikutip Solopos.com, Jumat (8/10/2021) siang.
Di saat bersamaan, kata dia, pemilik warung berteriak meminta tolong dan mengatakan ada maling. Warga yang mendengarkan teriakan korban membantu untuk mengejar pelaku yang kabur.“Warga yang mengejar dapat menangkap pelaku. Untuk mengantisipasi amukan warga yang brutal, salah satu warga yang ikut menangkap pelaku menghubungi Polsek Ngrampal. Selang lima menit petugas dari Polsek Ngrampal datang dan mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti beberapa bungkus rokok dan sepeda motor,” jelasnya.Suwarso menjelaskan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 424 ribu. Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke ( 3e) KUHP. Berdasarkan catatan Polisi, AR merupakan residivis tindak pidana obat-obatan terlarang/psikotropika. Dia juga residivis tindak pidana pencurian rokok dan uang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler