Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tak ada kerugian negara yang terjadi saat pemutusan kontraktor pembangunan GOR Indoor Manahan Solo.

Meski sudah diputus kontrak, orang nomor satu di Kota Begawan itu memastikan pihak kontraktor sudah membayar denda yang menjadi tanggungannya.

"Sudah bayar denda, nggak ada gugatan apa-apa, (kontraktor) cukup kooperatif. Yang paling penting tidak ada kerugian negara, tenang aja," katanya seperti dikutip Detik.com.

Baca: Molor! Kontraktor Pembangunan GOR Manahan Solo Diputus Kontrak

Sebelumnya, Wali Kota Gibran memutus kontrak kerja dengan PT Trinanda Karya Utama selaku kontraktor proyek pembangunan GOR Indoor Manahan Solo.

Pemutusan kontrak tersebut dilakukan setelah pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sebelum batas waktu. Padahal Pemkot Solo sudah memberi perpanjangan waktu namun proyek itu tak juga rampung.

"Tidak sesuai deadline. Sudah dikasih kesempatan untuk extend beberapa periode tapi tidak selesai. Ya udah putus kontrak wae," kata Gibran seperti dikutip Detik.com.

Tak hanya itu, Gibran bahkan menyebut kontraktor tidak profesional. Apalagi, saat proyek senilai Rp 18 miliar itu diterima, pihak kontraktor tahu seharusnya rampung 26 Juli 2021.Baca: Tiga ASN Solo Kepergok Gibran Makan di Warung saat Jam KerjaKarena tak kunjung usai, pemkot akhirnya memberi perpanjangan sampai 50 hari, hingga akhirnya kontrak diputus.Pihak kontraktor sempat beralasan kesulitan mendapatkan oksigen untuk pengerjaan GOR Manahan karena kasus Covid-19 sedang tinggi pada Juli 2021 lalu. Namun, Gibran tak menerima hal itu dijadikan alasan.Akibat pemutusan kontrak tersebut, sudah hampir sebulan ini proyek GOR Manahan mandek. Gibran pun mengaku telah memproses lelang ulang proyek tersebut agar segera selesai. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler