Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, SemarangBandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memberikan kabar menggembirakan bagi para penumpang pesawat di bandara tersebut. Hal ini menyusul kebijakan diperbolehkannya anak usia 12 tahun ke bawah melakukan perjalanan mulai 24 Oktober 2021 nanti.

Keputusan ini mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan yang akan mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 itu menyebutkan calon penumpang yang ingin menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanan wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Meski demikian, ada pengecualian bagi beberapa penumpang dalam kondisi tertentu hingga tidak perlu menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin. Calon penumpang yang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin itu merupakan penderita penyakit komorbid dan anak usia 12 tahun ke bawah.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, mengaku ada sedikit perbedaan antara peraturan yang lama dengan yang baru terkait aturan bagi pelaku perjalanan pesawat.
“Hal yang membedakan adalah selain diberlakukannya dokumen kesehatan bebas Covid-19 hanya dengan RT-PCR, juga pada peraturan kali ini anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," katanya.Syaratnya, anak tersebut harus didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Selain itu, anak tersebut harus memenuhi persyaratan tes Covid-19,” imbuhnya dalam keterangan resminya seperti dikutip Solopos.com.Meski ada pelonggaran, Heri mengimbau kepada masyarakat pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler