Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo — Sebanyak 18 orang diperiksa Polresta Solo sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Gilang Endi S (22) mahasiswa UNS usai mengikuti Diklat Menwa. Belasan saksi tersebut meliputi satu dosen, delapan peserta, dan sembilan orang panitia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, belasan saksi tersebut sudah dimintai keterangan.

Dari kesimpulan sementara, kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia.

Baca: Geger, Mahasiswa UNS Meninggal Dunia Usai Ikuti Diklat

Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.

“Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi Covid-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait,” kata Ade Safri seperti dikutip Solopos.com, Selasa (26/10/2021).

Kapolresta mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
“Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelasnya.Baca: Soal Mahasiswa Meninggal Usai Diklat, Begini Penjelasan UNSJika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa. Selain itu juga Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.Sebagaimana diberitakan, mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS. Hari itu merupakan hari kedua dari rencana Diklat selama sepekan dan peserta mengikuti kegiatan rappling di Jembatan Jurug. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler