Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Mahasiswa UNS Meninggal usai Diklat
Murianews
Selasa, 26 Oktober 2021 16:52:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Solo — Sebanyak 18 orang diperiksa Polresta Solo sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Gilang Endi S (22) mahasiswa UNS usai mengikuti Diklat Menwa. Belasan saksi tersebut meliputi satu dosen, delapan peserta, dan sembilan orang panitia.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, belasan saksi tersebut sudah dimintai keterangan.
Dari kesimpulan sementara, kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia.
Baca: Geger, Mahasiswa UNS Meninggal Dunia Usai Ikuti Diklat
Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.
“Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi Covid-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait,” kata Ade Safri seperti dikutip Solopos.com, Selasa (26/10/2021).
Kapolresta mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)[/caption]
MURIANEWS, Solo — Sebanyak 18 orang diperiksa Polresta Solo sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Gilang Endi S (22) mahasiswa UNS usai mengikuti Diklat Menwa. Belasan saksi tersebut meliputi satu dosen, delapan peserta, dan sembilan orang panitia.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, belasan saksi tersebut sudah dimintai keterangan.
Dari kesimpulan sementara, kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia.
Baca: