Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tegal – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Tegal menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri berinisial M (34). Ironisnya, saat melakukan perbuatan keji tersebut, sang anak diancam pakai martil dan pisau.

Peristiwa memilukan tersebut, pertama kali diketahui oleh ibu korban dan masih berstatus istri sah tersangka. Saat itu sang ibu bertengkar karena persoalan ekonomi.

Dari pertengkaran tersebut, sang ibu tersebut bertanya tentang rahasia tersangka. Dari pertanyaan tersebut, sang anak memberikan jawaban yang membuatnya syok.

Baca: Remaja Medan Diperkosa Pacar Ibunya 2 Kali

"Dari pertengkaran itu mulai terungkap. Di mana, saat pelaku telah pergi, ibu korban menanyakan kepada korban, rahasia apa sih yang kamu dan bapak sembunyikan," kata kuasa hukum korban, Boy Denny Siahaan, menirukan ibu korban, di Mapolres Tegal Kota seperti dikutip Detik.com, Rabu (11/11/20211).

Atas desakan ibunya itu, korban akhirnya berani membuka suara pernah disetubuhi oleh bapak kandungnya beberapa kali. Tak hanya itu, perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman pisau ataupun martil.

"Pengakuan korban sudah lima kali (diperkosa). Dan saat melakukan perbuatan keji, korban diancam menggunakan pisau. Setiap melakukan perbuatannya pasti ada senjata pisau atau palu (martil) di samping korban," ujar Denny.

Perbuatan bejat M pun akhirnya diadukan ke Polres Tegal Kota pada 29 Oktober lalu. Apalagi, akibat perbuatan tersangka, korban merupakan anak semata wayang pasutri tersebut terauma dan tidak mau sekolah hingga sekarang.Baca: Nenek Usia 71 Tahun di Kudus Coba Diperkosa Remaja 17 Tahun"Kami minta kepada pihak Polres Tegal Kota untuk menindaklanjuti tentang aduan dari masyarakat. Dan kami menginginkan agar pelaku untuk segera diamankan agar tidak menimbulkan korban-korban yang lain," harap Denny.Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti dan sudah mengamankan M."Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 9 November 2021 kemarin dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Tegal Kota," kata AKP Vonny. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler