Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Klaten — Duel sahabat karib yang menewaskan satu orang di Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Klaten direka ulang polisi, Kamis (25/11/2021).

Dalam reka ulang tersebut, korban di bacok di bagian leher karena tersinggung dengan ucapan korban saat sama-sama menenggak miras.

Korban diketahui bernama Trimo Lewong (65) warga Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Sementara pelaku teman karibnya sendiri bernama Soleman (65).

Baca: Duel Maut! Warga Kanoman Klaten Tewas Dibacok Sahabat Karib

Aksi pembunuhan bermula dari mendiang Trimo Lewong berkunjung ke tempat Soleman, Jumat (22/10/2021). Di awal perjumpaan dua sahabat karib itu sempat bersalaman.

Selanjutnya, keduanya ngobrol santai sembari menenggak minuman keras (miras). Di tengah obrolan, omongan mendiang Trimo Lewong dinilai menyinggung perasaan Soleman. Seketika itu pula, Soleman mengambil parang dan disabetkan ke leher mendiang Trimo Lewong.

Akibat sabetan parang tersebut, Trimo Lewong asal Kanoman, Kecamatan Karangnongko, meregang nyawa di rumah Soleman. Setelah itu, Soleman memberitahu kejadian itu ke tokoh masyarakat sebelum menyerahkan diri ke polisi.

Baca: Duel Maut Sahabat Karib di Klaten Diduga karena Miras

“Di sini, terdapat 18 adegan. Dalam kondisi terpengaruh miras, tersangka mengambil parang lalu menyabetkan ke korban,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha seperti dikutip Solopos.com, Kamis (25/11/2021).
Adi Nugraha mengatakan tersangka Soleman dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Total saksi yang dimintai keterangan aparat penegak hukum mencapai empat orang.“Dalam bulan ini, kami sudah menggelar dua rekonstruksi pembunuhan. Selain di Jogonalan sini, ada juga di Juwiring,” katanya.Baca: Begini Kronologi Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di KlatenPolres Klaten mengungkap cekcok dua sahabat di Bangunrejo RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, bermula dari sakit hati.Sebelum menghabisi nyawa temannya, Soleman, warga Granting tersebut mengaku tak terima dituduh telah berselingkuh dengan istri mendiang Trimo Lewong.“Tersangka tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban. Saat korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan. Saat peristiwa pembacokan, pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras,” kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler