Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo — Perayaan malam tahun baru yang biasa digelar di Alun-alun Sukoharjo dipastikan ditiadakan tahun ini. Pemkab Sukoharjo bahkan berencana memadamkan listri di Alun-alun Sukoharjo dan Alun-alun Solo Baru.

Keputusan tersebut diambil guna mencegah kerumunan massa merayakan malam pergantian tahun yang berisiko terjadi penularan Covid-19.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, selama ini, Alun-alun Satya Negara dan kawasan Solo Baru menjadi lokasi favorit masyarakat saat merayakan pergantian tahun. Mereka tumpah ruah memenuhi ruas jalan protokol saat merayakan detik-detik pergantian tahun.

“Saya tak ingin muncul klaster baru Covid-19 saat perayaan Tahun Baru. Saya ingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang kendati kasusnya melandai. Apalagi muncul varian baru Covid-19 yakni Omicron,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (16/12/2021).

Kebijakan serupa ditempuh saat penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli. Pemerintah memutus aliran listrik LPJU di sejumlah lokasi keramaian.

Kebijakan ini sempat diprotes para pedagang kaki lima (PKL) yang tak bisa berjualan lantaran kondisi jalan gelap gulita.
Selain itu, Bupati juga melarang pesta kembang api dan kegiatan pesta saat malam perayaan Tahun Baru di Sukoharjo. “Kegiatan yang cenderung berpotensi memicu terjadinya kerumunan tidak diizinkan. Terlalu berisiko kendati sekarang hampir seluruh warga Sukoharjo telah disuntik vaksin,” ujarnya.Disinggung ihwal kegiatan ibadah, Bupati mengatakan kegiatan ibadah misa Natal diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) tentang penerapan PPKM Level 2.Jumlah jemaat gereja harus dibatasi dan dibagi sesi agar tak terjadi kerumunan. Mereka juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air serta jaga jarak. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler