MURIANEWS, Brebes - Pemkab
Brebes melarang narapidana koruptor, makar, dan terorisme untuk menjadi calon kepala desa di Pilkades tahap III 2022, 18 Mei mendatang. Pelarangan tersebut tata cara dan juga regulasi persyaratan bakal calon kepala desa yang akan diikuti 43 desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Pemkab Brebes Subagiyo saat sosialisasi pemantapan BPD dalam rangka Pilkades serentak gelombang III di aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Selasa (11/1/2022) lalu.
Baca: Geger! Ibu Dua Anak di Brebes Ditemukan Meninggal di Ladang Tebu"Jadi selama pernah dijatuhi vonis hukuman atas kasus tersebut dan inkrah, maka yang bersangkutan tertutup kesempatan untuk maju sebagai calon kepala desa," katanya seperti dikutip
radartegal.com, Kamis (13/1/2022).
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan terpidana tindak pidana umum. Dalam aturan yang ada, mereka masih bisa mengikuti Pilkades dengan batasan hukuman 5 tahun penjara.
Hanya saja, ketika sudah bebas mereka wajib mengumumkan dirinya pernah dihukum lengkap beserta kasus yang menjerat melalui media masa.
"Regulasi ini sebetulnya sudah ada sejak lama, namun untuk pelaksanaan kali ini lebih dipertajam," ucapnya.
Baca: 25 Rumah di Brebes Rusak Diterjang Puting Beliung
Subagyo juga menyampaikan, karena Pilkades digelar dalam nuansa Covid-19, semua bakal calon kades dan masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Khususnya menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa."Tentu bukan hal mudah dalam pelaksanaanya, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," kata Subagyo.
Baca: 6 Ribu Miras Hasil Sitaan Polres Brebes DimusnahkanSementara itu, Camat Bumiayu, Eko Purwanto berharap pelaksanaan Pilkades serantak nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas, kenyamanan dan keamanan serta pelaksanaan yang menyesuaikan dengan situasi pandemi saat ini."Bersama dengan pihak yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan, tentunya kita akan terus mendampingi setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada," kata Camat Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Radartegal.com
[caption id="attachment_236335" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Brebes - Pemkab
Brebes melarang narapidana koruptor, makar, dan terorisme untuk menjadi calon kepala desa di Pilkades tahap III 2022, 18 Mei mendatang. Pelarangan tersebut tata cara dan juga regulasi persyaratan bakal calon kepala desa yang akan diikuti 43 desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Pemkab Brebes Subagiyo saat sosialisasi pemantapan BPD dalam rangka Pilkades serentak gelombang III di aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Selasa (11/1/2022) lalu.
Baca: Geger! Ibu Dua Anak di Brebes Ditemukan Meninggal di Ladang Tebu
"Jadi selama pernah dijatuhi vonis hukuman atas kasus tersebut dan inkrah, maka yang bersangkutan tertutup kesempatan untuk maju sebagai calon kepala desa," katanya seperti dikutip
radartegal.com, Kamis (13/1/2022).
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan terpidana tindak pidana umum. Dalam aturan yang ada, mereka masih bisa mengikuti Pilkades dengan batasan hukuman 5 tahun penjara.
Hanya saja, ketika sudah bebas mereka wajib mengumumkan dirinya pernah dihukum lengkap beserta kasus yang menjerat melalui media masa.
"Regulasi ini sebetulnya sudah ada sejak lama, namun untuk pelaksanaan kali ini lebih dipertajam," ucapnya.
Baca: 25 Rumah di Brebes Rusak Diterjang Puting Beliung
Subagyo juga menyampaikan, karena Pilkades digelar dalam nuansa Covid-19, semua bakal calon kades dan masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Khususnya menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.
"Tentu bukan hal mudah dalam pelaksanaanya, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," kata Subagyo.
Baca: 6 Ribu Miras Hasil Sitaan Polres Brebes Dimusnahkan
Sementara itu, Camat Bumiayu, Eko Purwanto berharap pelaksanaan Pilkades serantak nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas, kenyamanan dan keamanan serta pelaksanaan yang menyesuaikan dengan situasi pandemi saat ini.
"Bersama dengan pihak yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan, tentunya kita akan terus mendampingi setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada," kata Camat
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Radartegal.com