Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo – Satu dari dua PSK online yang diamankan petugas gabung di kamar kos di wilayah Danukusuman, Serengan, Solo. PSK tersebut diketahui sebagai warga Klaten berinisial DW dan masih berusia 17 tahun.

Saat diamankan di indekosnya, selain DW, petugas juga mengamankan satu perempuan terduga PSK yang sedang menemani teman kencannya. Perempuan tersebut diketahui berinisial DRY (31) warga Banjarsari, Solo.

Baca: Dua PSK Online di Solo Diamankan Petugas saat Mangkal di Kos

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan mengakui DW masih di bawah umur. Saat ini penanganan hukum keduanya beserta teman kencan mereka diserahkan ke kepolisian.

”Makanya sudah kami limpahkan ke Polresta Solo untuk pengembangan lebih lanjut. Yang jelas di tangkapan kami di sana memang tidak tangkap basah ya. Artinya mereka hanya di dalam kamar masih dengan pakaian mereka,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (28/1/2022)

Baca: 2 PSK yang Diamankan di Kamar Kos Pasang Tarif Rp 600 Ribu untuk Sekali Kencan

Dengan pengembangan penanganan oleh Polresta Solo tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap kedua perempuan yang diduga PSK online itu.
Sebelumnya, dua perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan saat berada di kamar kos wilayah Danukusuman, Serengan, Solo. Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) online.Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan menyebutkan, dua terduga PSK tersebut berinisial DRY warga Banjarsari, Solo, dan DW warga Klaten.Baca: Dua PSK yang Diamankan di Solo Berprofesi Sebagai Pemandu Karaoke”Dua perempuan ini ditangkap tim gabungan Satpol PP Solo, Polresta Solo, dan Denpom IV/4 Solo,  Kamis (27/1/2022) malam. Kepada petugas keduanya mengaku belum lama beroperasi,” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler