Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Klaten — Seorang maling laptop bernama Agus Wibowo nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah kepergok warga saat beraksi di Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten. Beruntung, beberapa warga berhasil meredam emosi massa dan menyerahkannya ke polisi.

Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi mengatakan, aksi pencurian itu, Rabu (23/2/2022) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang melintas didepan rumah pelaku timbul niat mencuri setelah melihat pintu pagar rumah milik Danu Catur Utama (28) warga Desa Kenaiban terbuka.

”Tersangka diduga berhasil masuk ke rumah Danu melalui garasi sebelum akhirnya masuk ke ruang tamu. Tersangka sempat kepergok setelah mengambil laptop dan berusaha melarikan diri,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (24/2/2022).

Pemilik rumah yang memergoki aksi tersebut langsung berteriak maling. Sontak teriakan tersebut membuat warga sekitar mengepung pelaku yang berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Vario bernopol AD 6786 AAE.

Warga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat dicek, tersangka menyembunyikan laptop dibalik bajunya. Total kerugian yang dialami korban pencurian senilai Rp 8 juta.

”Begitu kami memperoleh laporan itu, kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menangkap pelaku. Waktu itu, pelaku sudah dikepung massa,” terangnya.Sumardi mengatakan polisi juga telah meminta keterangan beberapa saksi dalam kasus tersebut, yakni Keliek Setuawan dan Muhammad Markaban Zais.”Barang bukti yang disita dari tersangka, satu unit sepeda motor dan satu buah laptop Accer,” tembahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler