Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Karanganyar — Pilkades Serentak di Kabupaten Karanganyar akan digelar akhir Oktober 2022 mendatang. Sebanyak sebelas desa di tujuh kecamatan akan menggelar pesta rakyat untuk berburu pemimpin baru.

Kesebelas desa tersebut antara lain Blulukan dan Klodran di Kecamatan Colomadu, Ngijo di Kecamatan Tasikmadu, serta Buntar dan Kaliboto di Kecamatan Mojogedang.

Kemudian Ngadiluwih di Kecamatan Matesih, Dukuh di Kecamatan Ngargoyoso, Harjosari dan Tohkuning di Kecamatan Karangpandan, serta Wonokeling dan Petung di Kecamatan Jatiyoso.

Melansir Solopos.com, Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, menyebutkan masa jabatan kepala desa di 11 desa tersebut akan habis tahun ini. Sehingga perlu digelar pilkades yang digelar serempak.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan pilkades nanti akan berbeda. “Sekarang masih pandemi tentunya pelaksanaan pilkades ini berbeda dengan sebelumnya, untuk mencegah persebaran atau penularan Covid-19,” kata Anung saat dtemui akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan penyelenggaraan pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19 tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 72/2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pilkades.

Serta surat edaran menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pilkades serentak di era pandemi Covid-19.“Intinya adalah mencegah agar pilkades serentak itu jangan menjadikan klaster penyebaran virus,” ujar Anung.Perubahan teknis itu misalnya mengenai tempat pemungutan suara (TPS). Dulu biasanya diadakan di satu tempat yakni balai desa, kali ini pemungutan suara akan dilakukan di TPS-TPS.Jumlah maksimal yang ada di satu TPS 500 orang. Ini agar tidak menimbulkan kerumunan yang berlebihan yang bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler