Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sragen – Seorang narapidana atau napi asal India di LP Kelas II A Sragen menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022). Napi bernama Narendar Gangaram Khana itu mendapat potongan dua bulan masa hukuman.

Melansir Solopos.com, Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan, potongan hukuman itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kolektif PAS-265.PK.05.04.

“Narapidana asal warga negara India tersebut  telah memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022 sebesar 2 bulan dari lama pidana 20 tahun. Sisa pidana 4 tahun 7 bulan 6 hari  yang mana telah memperoleh remisi di tahun-tahun sebelumnya,” katanya mewakili Kepala LP Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto melalui keterangan tertulis, Kamis siang.

Dia mengatakan Narendar patut mendapatkan remisi karena termasuk warga binaan yang memiliki perilaku baik serta aktif dalam melaksanakan kegiatan di LP Kelas IIA Sragen.

Proses pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2022 dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, lanjut dia, pemberian remisi sesuai Keppres No. 174/1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No.28/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.“Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia [HAM],” ungkapnya.Agung menambahkan Narendar dipidana karena tersangkut kasus narkoba. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 September 2011. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar