Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Klaten — Sepuluh kepala sekolah dasar di Klaten dipanggil Satreskrim Polres Klaten, Rabu (2/3/2022). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi penyimpangan kasus pencetakan soal ujian sekolah tahun ajaran 2020-2021.

Baca: Mantan Petinggi Mindahan Jepara Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta

“Itu masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga sekarang, sudah ada 10 kepala sekolah yang dimintai keterangan. Semuanya hadir saat dipanggil Rabu (2/3/2022) kemarin . Kepala sekolah itu di tingkat SD. Mereka ditanya seputar pencetakan soal ujian di sekolah di tahun 2020-2021,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana seperti dikutip Solopos.com, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, penelusuran dugaan penyimpangan pencetakan soal ujian di tingkat SD yang dilakukan anggotanya bermula dari informasi warga. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Klaten meneruskan dengan mengumpulkan keterangan terlebih dahulu.

“Ini masih kami list lebih lanjut (siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan di waktu berikutnya),” katanya.

Baca: Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Lima Saksi

Disinggung adakah kerugian negara atau pun tindak pidana dalam penelusuran dugaan penyimpangan pencetakan soal ujian di tingkat SD itu, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana belum memberikan penjelasan lebih detail.Hingga sekarang, polisi masih merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah kepala sekolah tingkat SD.“Nanti kami lihat lebih lanjut lagi untuk menyimpulkan itu (ada tidaknya pelanggaran pidana atau pun kerugian negara),” imbuhnya.Baca: Kejati Periksa 2 Waketum KONI Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler