Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo — Polresta Solo mengamankan dua pelaku pengeroyokan seorang pria berinisial M di Pasar Kliwon, Solo. Keduanya diamankan setelah melancarkan aksi bogem mentah di SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Solo

Kepada petugas keduanya melakukan penganiayaan karena tak terima dicari korban yang diduga mau menagih utang. Dua pelaku pengeroyokan yang berinisial JS, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan II, warga Mojolaban, Sukoharjo, kini sudah ditangkap polisi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Rabu (16/2/2022) lalu. Sebelum kejadian, antara tersangka II dan korban, M, sudah terlibat masalah pribadi, yakni utang piutang.

Pelaku meminjam uang kepada korban sekitar Rp 800 ribu. Sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat mencari tersangka namun tidak ketemu.

Tersangka mengetahui ia sedang dicari korban untuk ditagih utang dan diduga karena tidak terima ditagih, tersangka mencari korban dan korban dikeroyok di wilayah Pasar Kliwon, Solo.

”Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB, di Jl Cempaka sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dalam aksinya, tersangka II dibantu temannya, JS,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (4/3/2022)

Pada hari itu, saat berboncengan sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian, kedua tersangka melihat korban tengah membeli minuman dingin. Kedua tersangka lalu menghampiri korban.Tersangka II langsung turun dari kendaraan dan memukul korban dengan tangan kosong.
Setelah mendapatkan pukulan sebanyak tiga kali korban sempat berlari ke arah utara, namun langsung dikejar oleh tersangka JS menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dipepet ke mobil yang sedang parkir di pinggir jalan hingga terjatuh.Kemudian tersangka JS memukul kepala korban sebanyak satu kali dan ditangkis oleh korban. Namun tersangka II ikut datang ke lokasi dan memukul korban menggunakan botol sirup ke kepala korban.Kedua tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi setelah korban meneriaki mereka maling. “Saat ini kedua tersangka sudah kami tangkap, bersama barang bukti satu botol sirup yang sudah pecah dan rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan itu,” jelas Ade.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler