Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Tol Pemalang-Batang Dibui
Murianews
Rabu, 9 Maret 2022 19:34:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang.
Kedua terdakwa tersebut yakni Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).
Keduanya dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Tipikor Semarang memutuskan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara kepada Legono. Sementara, Suharso dijatuhi pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan seperti dikutip Suara.com
Hukuman tambahan juga diberikan ke Budi Lenggono dan Eko Suharso, hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
"Budi Lenggono diharuskan membayar UP Rp 78 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara delapan bulan. Eko Suharso diwajibkan membayar UP Rp 140 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun.Pembayaran UP diberikan waktu satu bulan, jika tidak dapat mengganti setelah sebulan inkrah maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara," tutupnya.
Diketahui, kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.
Saat itu wilayah Desa Bojong Minggir, terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pemalang-Batang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang.
Kedua terdakwa tersebut yakni Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dan Eko Suharso, sekretaris panitia pembebasan lahan (PPL).
Keduanya dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Tipikor Semarang memutuskan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara kepada Legono. Sementara, Suharso dijatuhi pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
"Budi Lenggono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, dan Eko Suharso dihukum pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan penjara tiga bulan," katanya dalam putusan seperti dikutip