Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sragen — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu bakal digelar di enam desa di Sragen. Hal itu dilakukan lantaran sang kepala desa meninggal dunia ataupun sakit menahun hingga tak bisa menjalankan tugas.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyebutkan, keenam desa tersebut terdiri dari Desa Jenggrik (Kecamatan Kedawung), Girimargo (Miri), Glonggong (Gondang), Singopadu (Sidoharjo), Gentan Banaran (Plupuh) dan Tegalombo (Kalijambe).

Baca: Pendaftar Pilkades di Kudus Ada yang 7 Orang, Ini yang Akan Terjadi

“Desa yang menyelenggarakan Pilkades antarwaktu ini karena kadesnya meninggal dunia. Karena sakit. Desa Jenggrik sudah lama. Tegalombo baru sebulan,” kata bupati seperti dikutip Solopos.com, Rabu (9/3/2022).

Pemkab Sragen akan melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng tentang Pilkades antar waktu pada pekan depan. Pelaksanaan Pilkades antarwaktu digelar maksimal tiga bulan setelah Dispermadesdukcapil Jateng memberikan persetujuan.

Sekretaris Desa Gentan Banaran, Budiyanto, menjelaskan pihaknya telah siap menggelar tahapan pilkades antarwaktu. Pemdes tinggal menunggu jadwal tahapan dari Pemkab Sragen.

Baca: Pilkades Kudus: Pendaftaran Bakal Cakades Dibuka
“Masyarakat sudah menunggu-nunggu kepala desa definitif,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (10/3/2022).Dia mengatakan jabatan Kepala Desa Gantan Banaran kosong satu tahun terkahir. Kepala desa meninggal dunia akibat Covid-19.Adapun tata cara Pilkades antar waktu diatur dalam Permendagri No.82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.Baca: Empat Desa di Kudus Bakal Gelar Pilkades PAW Serentak Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler