Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Sragen – Bupati Sragen mewajibkan semua penghulu atau naib di Kabupaten Sragen untuk menolak amplop saat bertugas. Khususnya, seusai menikahkan pasangan pengantin.
Penolakan amplop itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen. Hal itu dilakukan guna membangun zona integritas menuju bebas korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Yuni berpendapat integritas itu konsistensi dan komitmen dalam pelayanan publik tanpa mengharap imbalan.
”Dalam perizinan pun tidak ada lagi under table, under meja, dan under-under lainnya. Kalau ada biaya ya transparan. Tidak ada lagi mejanya Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) itu ada amplop-amplop. Silakan disidak,” kata Yuni seperti dikutip Solopos.com.
Ia mengaku menjaga integritas sejak kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2015 lalu. Integritas itu ia anaologikan seperti iman yang naik turun. “Pencanganan hari ini jangan hanya seremonial tetapi saya akan menagih hasilnya, yakni wilayah bebas korupsi yang diakui kementerian,” inginnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Bupati Sragen mewajibkan semua penghulu atau naib di Kabupaten Sragen untuk menolak amplop saat bertugas. Khususnya, seusai menikahkan pasangan pengantin.
Penolakan amplop itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen. Hal itu dilakukan guna membangun zona integritas menuju bebas korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Yuni berpendapat integritas itu konsistensi dan komitmen dalam pelayanan publik tanpa mengharap imbalan.
”Dalam perizinan pun tidak ada lagi under table, under meja, dan under-under lainnya. Kalau ada biaya ya transparan. Tidak ada lagi mejanya Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) itu ada amplop-amplop. Silakan disidak,” kata Yuni seperti dikutip