Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sragen – Bupati Sragen mewajibkan semua penghulu atau naib di Kabupaten Sragen untuk menolak amplop saat bertugas. Khususnya, seusai menikahkan pasangan pengantin.

Penolakan amplop itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen. Hal itu dilakukan guna membangun zona integritas menuju bebas korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Yuni berpendapat integritas itu konsistensi dan komitmen dalam pelayanan publik tanpa mengharap imbalan.

”Dalam perizinan pun tidak ada lagi under table, under meja, dan under-under lainnya. Kalau ada biaya ya transparan. Tidak ada lagi mejanya Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) itu ada amplop-amplop. Silakan disidak,” kata Yuni seperti dikutip Solopos.com.

Ia mengaku menjaga integritas sejak kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2015 lalu. Integritas itu ia anaologikan seperti iman yang naik turun. “Pencanganan hari ini jangan hanya seremonial tetapi saya akan menagih hasilnya, yakni wilayah bebas korupsi yang diakui kementerian,” inginnya.
Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, menerangkan dalam memudahkan pelayanan publik, pihaknya menyiapkan pelayanan online. Pelayanan online itu meliputi rekomendasi umrah, izin pondok pesantren, dan seterusnya.“Seperti pelayanan nikah itu gratis selama di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, sebagian masyarakat ingin menikahkan anaknya di rumah. Nah, kalau ijab kabul dilakukan di luar kantor maka ada tarifnya Rp 600 ribu. Bayarnya pun non tunai, yakni transfer ke kas negara. Mau jauh atau dekat sama tarifnya. Seorang naib harus tolak amplop karena naib sudah mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan profesi. Kalau ada yang menerima imbalan jadi masalah,” jelasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler