Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo – Bagi Anda yang hendak ke Sukoharjo mulai sekarang wajib menaati peraturan, khususnya tentang buang sampah. Pasalnya, salah sedikit, Anda bisa kena denda Rp 50 juta karena asal membuang sampah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 16/2011 yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Sukoharjo. Dalam Perda itu diatur barang siapa terbukti membuang sampah secara sembarangan bisa didenda Rp 50 juta atau dijerat hukum berupa penjara maksimal selama 3 bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto membeberkan aturan tersebut. Ia pun menjelaskan, aturan tersebut berlaku kepada siapa saja yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

”Jadi setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar tempat pembuangan sampah (TPS) diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp 50 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (21/3/2022).

Ia pun menegaskan, implementasi penerapan perda bukan untuk merugikan masyarakat melainkan mengedukasi masyarakat agar membuang sampah di TPS. Hukuman atau sanksi hanya efek jera agar masyarakat mengubah perilaku agar membuang sampah di TPS.

Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo banyak menerima aduan masyarakat terkait aksi buang sampah secara sembarangan pada malam hari. Guna merespons aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Gedung Menara Wijaya, Senin ini. Sosialisasi itu diikuti puluhan tokoh masyarakat Kecamatan Nguter dan Tawangsari.

Lebih lanjut, Sunarto mengaku banyak menerima aduan masyarakat yang kerap memergoki pengendara sepeda motor membuang sampah di sungai dan saluran drainase. Biasanya, mereka membuang sampah di sungai pada malam hari. Setelah itu, pengendara sepeda motor melarikan diri.
Beberapa kasus membuang sampah secara sembarangan berlanjut ke meja hijau. “Kendati terbukti bersalah, namun tetap ada aspek humanisme karena pelanggar perda rata-rata masyarakat kecil. Majelis hakim pasti mempertimbangkan hal itu sehingga vonisnya tak terlalu berat karena bukan kasus kriminal,” ujar dia.Petugas juga kerap memergoki masyarakat membuang sampah ke sungai pada malam hari. Sunarto mencontohkan kasus melibatkan penjual martabak telur, Mahmudin, yang nekat membuang sampah di di pinggir jalan di Kampung Ngrukem, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, beberapa tahun lalu. Mahmudin diganjar hukuman penjara selama tiga hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan praktik membuang sampah sembarangan masih kerap terjadi di lokasi-lokasi yang kondisinya sepi dan jauh dari permukiman penduduk. Tumpukan sampah di sungai bisa berpotensi menjadi pemicu banjir saat musim penghujan.Karena itu, masyarakat harus berpartisipasi dalam penanganan dan pengelolaan sampah di tataran level bawah. “Kami berharap para tokoh masyarakat bisa mengedukasi warga terkait pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Sehingga, tak ada lagi kasus buang sampah sembarangan di Sukoharjo,” kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler