Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Karanganyar – Polres Karanganyar menggerebek rumah Sarwanto, warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (5/4/2022). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan terkait pesta miras yang sering dilakukan di rumah tersebut.

Hasilnya, petugas mendapati 39 liter miras jenis ciu yang dikemas ke dalam 26 botol bekas kemasan air mineral. Saat ini puluhan liter ciu tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Baca: Polres Semarang Amankan 150 Botol Miras di Bandungan

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, operasi tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba, Selasa malam. Selain untuk menciptakan suasana lebih nyaman di bulan Ramadan, langkah tersebut juga jadi upaya melawan miras.

“Pada hari Selasa telah dilaksanakan kegiatan cipta kondisi Satres Narkoba dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres Karanganyar [di wilayah Tasikmadu],” kata Agung seperti dikutip Solopos.com, Rabu (6/4/2022).

Agung menjelaskan, meski terbukti memiliki 26 botol ciu siap edar, pihaknya tak menangkap pelaku. Pihak kepolisian hanya meminta klarifikasi dan  pembinaan kepada pemilik miras untuk tidak mengulangi kembali.
Baca: Ribuan Botol Miras Digilas Alat Berat di Alun-Alun Kudus”Barang bukti miras kita diamankan di Polres. Selanjutnya dilakukan klarifikasi, pembinaan kepada yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras kembali. Apabila mengulangi, maka yang bersangkutan sanggup diproses secara hukum,” ujarnya.Sebelumnya, menjelang bulan puasa, Polsek Jatipuro juga menggelar operasi masyarakat (pekat) di wilayah tersebut. Saat itu polisi menemukan empat botol miras jenis cius di rumah Karmin, salah satu warga Dusun Sangen, Desa Jatipuro. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler