Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo – Sebanyak 60 koperasi di Sukoharjo bakal dibubarkan dalam waktu dekat. Pasalnya, puluhan koperasi tersebut sudah tidak aktif dan tidak melaksanakan AD/ART masing-masing.

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Pengembangan SDM Koperasi dan Umum Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Arif Ardiantoro mengatakan, jumlah koperasi yang tidak aktif di Sukoharjo sesuai surat keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanarnya ada 375 koperasi.

”Kemudian, Disdagkop dan UKM Sukoharjo melakukan penelitian ke setiap koperasi. Hal ini untuk memastikan kepengurusan, alamat, anggota serta objek koperasi,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Setelah diteliti, Disdagkop dan UKM Sukoharjo melayangkan surat resmi kepada pengurus koperasi. Bila tak keberatan maka Disdagkop UKM Sukoharjo segera mengeluarkan surat keputusan tentang pembubaran koperasi.

”Untuk tahap awal, ada 60 koperasi yang segera dibubarkan karena tidak aktif. Jadi pembubaran koperasi dilakukan secara bertahap lantaran permasalahan masing-masing koperasi berbeda-beda,” ungkapnya.

Arif menyampaikan pemerintah telah membentuk tim penyelesai pembubaran koperasi sesuai surat keputusan (SK) Sekda Sukoharjo. Tim penyelesai bakal membuat berita acara penyelesaian pembuaran koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Koperasi-koperasi yang dibubarkan tersebar di 12 kecamatan se-Sukoharjo. Pemerintah memberi waktu sanggah terhadap pengurus dan anggota koperasi yang dibubarkan hingga Mei.
”Saya ambil contoh koperasi usaha tani yang banyak bermunculan di wilayah perdesaan. Jumlahnya cukup banyak karena segmennya para petani. Namun, sekali lagi, sudah tidak aktif selama bertahun-tahun. Para pengurus koperasi juga tidak diketahui keberadaannya,” kata dia.Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, menyatakan ada dua mekanisme pembubaran koperasi oleh pemerintah dan rapat anggota tahunan (RAT). Mekanisme pembubaran koperasi oleh rapat anggota tahunan khusus pembubaran koperasi. Dalam RAT menunjuk tim penyelesai pembubaran koperasi yang mengirim hasil rapat ke instansi terkait.Ia menambahkan total jumlah koperasi di Kabupaten Jamu kurang lebih sekitar 500 koperasi. Pemerintah berupaya mendorong dan memfasilitasi koperasi aktif dengan beragam kegiatan seperti pelatihan dan peningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).”Setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT secara rutin serta kepengurusan yang aktif. Pemerintah tak tinggal diam dengan melakukan pembinanaan pengurus koperasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tentang perkoperasian,” kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler