- Kasus pencabulan ayah berinisial DS kepada anak tirinya S (12) di Sukoharjo ternyata terbongkar dari curhatan korban ke tetangga. Curhatan tersebut pun diteruskan ke ibu korban hingga akhirnya melapor polisi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, dilakukan di rumah. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” katanya seperti dikutip
, Selasa (19/4/2022).
Dia menjelaskan kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar pada beberapa waktu lalu. Berawal dari curhatan S kepada tetangga rumahnya yang diteruskan kepada kerabat keluarga dan GY.
Semula GY tak percaya terhadap kabar tersebut. Tapi setelah melihat jejak digital di handphone pelaku berupa foto DS dan S, akhirnya GY percaya dan melaporkannya kasus ke aparat kepolisian.
Korban lantas menjalani pemeriksaan visum untuk memastikan apakah ada kekerasan seksual atau tidak.
“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Keterangan para saksi disinkronkan dengan hasil visum,” ujar dia.Setelah mengantongi cukup bukti, polisi langsung menangkap pelaku dan mengelandangnya ke Polres Sukoharjo pada akhir pekan lalu.Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_252145" align="alignleft" width="880"]

ilustrasi. (freepik)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo - Kasus pencabulan ayah berinisial DS kepada anak tirinya S (12) di Sukoharjo ternyata terbongkar dari curhatan korban ke tetangga. Curhatan tersebut pun diteruskan ke ibu korban hingga akhirnya melapor polisi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca:
Bejat! Ayah di Sukoharjo Cabuli Anak Tiri Selama Empat Tahun
“Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, dilakukan di rumah. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (19/4/2022).
Dia menjelaskan kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar pada beberapa waktu lalu. Berawal dari curhatan S kepada tetangga rumahnya yang diteruskan kepada kerabat keluarga dan GY.
Semula GY tak percaya terhadap kabar tersebut. Tapi setelah melihat jejak digital di handphone pelaku berupa foto DS dan S, akhirnya GY percaya dan melaporkannya kasus ke aparat kepolisian.
Korban lantas menjalani pemeriksaan visum untuk memastikan apakah ada kekerasan seksual atau tidak.
Baca:
Suami Tarawih di Masjid, Mama Muda Ini Ditusuk Tetangganya Karena Tolak Layani Nafsu Bejat
“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Keterangan para saksi disinkronkan dengan hasil visum,” ujar dia.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi langsung menangkap pelaku dan mengelandangnya ke Polres Sukoharjo pada akhir pekan lalu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com