Sodomi 8 Siswanya, Guru SD di Wonogiri Divonis 13 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 20 April 2022 14:06:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Wonogiri — Seorang oknum guru SD di Wonogiri berinisial PPH, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pencabulan kepada delapan siswanya (sodomi) selama empat tahun mulai dari tahun 2016-2020. Vonis sendiri dijatuhkan, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Baca: Guru Ngaji di Sidoarjo Tega Sodomi 25 Santri, Sudah Dilakukan Selama Lima Tahun
Vonis majelis hakim itu diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut PPH, warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu dengan pidana 15 tahun penjara.
Melansir Solopos.com, sidang putusan digelar secara virtual. Majelis hakim menjalankan sidang di PN, JPU mengikuti sidang dari Kantor Kejari, sedangkan terdakwa PPH mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri.
Berdasar fakta persidangan, Priya terbukti mencabuli delapan anak laki-laki siswa di SD tempatnya mengajar pada periode 2016-2020. PPH bahkan mengaku tak ingat kapan tindakannya dilakukan.
Dia hanya ingat tahunnya. Tindakan tak terpuji itu dilakukan di perpustakaan dan di rumahnya di Ngadirojo. Majelis hakim sependapat dengan JPU yang mendakwa Priya dengan dakwaan primair.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Terdakwa kasus pencabulan sesama jenis PPH saat mengikuti sidang vanis, Kamis (19/4/2022). (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Wonogiri — Seorang oknum guru SD di Wonogiri berinisial PPH, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pencabulan kepada delapan siswanya (sodomi) selama empat tahun mulai dari tahun 2016-2020. Vonis sendiri dijatuhkan, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Baca: