Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang ayah berinisial D (35) di Sukoharjo yang tega mencabuli anak tirinya S (12) sejak 2018 yang saat itu masih berusia 8 tahun hingga 2021 ternyata dilandasi rasa tak puas saat berhubungan intim dengan sang istri.

Hal itu diungkapkan D saat gelar perkara di mapolres Sukoharjo, Rabu (20/4/2022). Selain itu, D juga mengaku kerap menonton film porno yang mengakibatkan gelap mata saat berduaan dengan korban di dalam rumah.

Baca: Bejat! Ayah di Sukoharjo Cabuli Anak Tiri Selama Empat Tahun

“Sebenarnya, juga sering berhubungan intim dengan istri namun selalu tidak puas. Karena itu terlintas dengan sang anak,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Meski sudah dilakukan selama emapt tahun, ia pun mengaku menyesal setelah perbuatannya berakhir di jeruji besi. ”Saya menyesal melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh PrasetyoAKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi bejat yang dilakukan D terhadap korban dilakukan di rumah. Tersangka beraksi saat ibu S berinisial GY tak ada di rumah.

“Kali pertama di kamar korban. Saat itu, korban tengah tidur di ranjang. Tersangka membentak korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Pengakuan tersangka sudah 10 kali melakukan aksi cabul. Ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Baca: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Sukoharjo Terbongkar dari Curhatan ke Tetangga
Kemudian, aksi pencabulan dilakukan tersangka di kamar mandi. Kali terakhir, tersangka melakukan melancarkan aksinya saat menonton televisi bersama korban di ruang keluarga pada Desember 2021.Sementara aksi tersebut terbongkar berawal dari curhatan S kepada tetangga rumahnya. Kakak korban dan kerabat keluarga korban yang tak terima atas perbuatan tersangka melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada pertengahan April 2022.“Tersangka mengakui perbuatannya di depan penyidik. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai kurir ekspedisi di beberapa kota. Jadi jarang di rumah,” kata dia.Baca: Bejat! Ayah di Semarang Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga SMKBarang bukti yang disita dari tangan tersangka, lanjutnya, berupa pakaian dan dua unit telepon seluler. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” papar dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler