Jual Onderdil Motor Curian di Facebook, Curanmor Sukoharjo Diringkus Polisi
Murianews
Sabtu, 28 Mei 2022 16:03:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AWJ (20). Tak hanya itu, curanmor tersebut bahkan mempreteli kendaraan hasil curiannya dan menjual onderdilnya secara online melalui Facebook.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut, Rabu (13/4/2022). Saat diamankan, tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut.
”Tersangka ini warga Banmati, Sukoharjo. Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual,” jelas AKBP Wahyu seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (28/5/2022).
Ia menyebutkan, sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut adalah Honda GL Pro dengan nomor polisi AD 3826 RH. Berdasarkan laporan yang ada, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir oleh pemiliknya di teras belakang rumahnya.
”Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21) warga Kampung Banmati, Sukoharjo,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AWJ (20). Tak hanya itu, curanmor tersebut bahkan mempreteli kendaraan hasil curiannya dan menjual onderdilnya secara online melalui Facebook.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut, Rabu (13/4/2022). Saat diamankan, tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut.
”Tersangka ini warga Banmati, Sukoharjo. Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual,” jelas AKBP Wahyu seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (28/5/2022).
Ia menyebutkan, sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut adalah Honda GL Pro dengan nomor polisi AD 3826 RH. Berdasarkan laporan yang ada, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir oleh pemiliknya di teras belakang rumahnya.
”Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21) warga Kampung Banmati, Sukoharjo,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengarah ke tersangka. Selain itu, tersangka juga menjual spare part kendaraan tersebut secara online melalui media sosial Facebook.
Akibatnya kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Sementara tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: