MURIANEWS, Sukoharjo – Seorang pria berinisial RM (42) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo diamankan Polres Sukoharjo. Gara-garanya, ia menipu korbannya hingga Rp 70 juta dengan modus bisa mengambil harta karun dan menggandakan uang.
Kapolres Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku mengaku bisa mengambil harta karun peninggalan Presiden RI Soekarno atau Bung Karno. Untuk meyakinkan korbannya, ia membeli kalung imitasi guna memperdayai korban.
Baca: Temuan Harta Karun Guci Hingga Emas Batangan Saudagar China Gegerkan Natuna, Kini Diburu Banyak Orang”Korbannya seorang perempuan berinisial SNR (52) warga Kecamatan Sukoharjo. Awalnya pelaku ini mengiming-imingi bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno berupa perhiasan emas,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Supaya korban percaya, pelaku meletakkan kalung emas imitasi yang dibeli di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Kemudian, korban diminta mengambil kalung emas imitasi tersebut agar percaya atas keberadaan harta karun Bung Karno.
Selang beberapa hari kemudian, korban diminta mengembalikan kalung di bawah pohon pisang.
”Saat itu, korban mulai percaya keberadaan harta karun Bung Karno,” terangnya.
Melihat hal itu, korban memanfaatkan korban. Pelaku pun meminta korban harus meletakkan uang belasan juta rupiah di bawah pohon pisang sebagai syarat untuk mengambil harta karun yang lebih besar.
”Kepada korban, pelaku ngaku uang itu digunakan untuk membeli minyak apel, kepala babi, dan sepasang ayam cemani,” ungkapnya.
Baca: Benarkah Ada `Harta Karun` di Lumpur Lapindo?Pelaku terus menjalankan aksinya secara berulang kali mulai tahun 2018 hingga Maret 2022. Total uang yang telah disetorkan korban selama empat tahun senilai kurang lebih Rp 70 juta.Kapolres menambahkan kasus penipuan itu terbongkar setelah anak korban menemukan secarik kertas putih di dalam ember. Di kertas itu terdapat tulisan yang berisi permintaan pelaku agar korban kembali menyetorkan uang untuk membeli minyak jin.”Lantaran curiga, anak korban langsung melaporkan kasus tersebut. Setelah diselidiki, pelaku mengaku aksinya itu untuk mendapat keuntungan pribadi,” tegasnya.Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit HP, dan dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. Saat ini pelaku tengah meringkuk di Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_293410" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin jumpa pers terkait kasus penipuan di Polres Sukoharjo. (Solopos-Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Sukoharjo – Seorang pria berinisial RM (42) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo diamankan Polres Sukoharjo. Gara-garanya, ia menipu korbannya hingga Rp 70 juta dengan modus bisa mengambil harta karun dan menggandakan uang.
Kapolres Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku mengaku bisa mengambil harta karun peninggalan Presiden RI Soekarno atau Bung Karno. Untuk meyakinkan korbannya, ia membeli kalung imitasi guna memperdayai korban.
Baca: Temuan Harta Karun Guci Hingga Emas Batangan Saudagar China Gegerkan Natuna, Kini Diburu Banyak Orang
”Korbannya seorang perempuan berinisial SNR (52) warga Kecamatan Sukoharjo. Awalnya pelaku ini mengiming-imingi bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno berupa perhiasan emas,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Supaya korban percaya, pelaku meletakkan kalung emas imitasi yang dibeli di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Kemudian, korban diminta mengambil kalung emas imitasi tersebut agar percaya atas keberadaan harta karun Bung Karno.
Selang beberapa hari kemudian, korban diminta mengembalikan kalung di bawah pohon pisang.
”Saat itu, korban mulai percaya keberadaan harta karun Bung Karno,” terangnya.
Melihat hal itu, korban memanfaatkan korban. Pelaku pun meminta korban harus meletakkan uang belasan juta rupiah di bawah pohon pisang sebagai syarat untuk mengambil harta karun yang lebih besar.
”Kepada korban, pelaku ngaku uang itu digunakan untuk membeli minyak apel, kepala babi, dan sepasang ayam cemani,” ungkapnya.
Baca: Benarkah Ada `Harta Karun` di Lumpur Lapindo?
Pelaku terus menjalankan aksinya secara berulang kali mulai tahun 2018 hingga Maret 2022. Total uang yang telah disetorkan korban selama empat tahun senilai kurang lebih Rp 70 juta.
Kapolres menambahkan kasus penipuan itu terbongkar setelah anak korban menemukan secarik kertas putih di dalam ember. Di kertas itu terdapat tulisan yang berisi permintaan pelaku agar korban kembali menyetorkan uang untuk membeli minyak jin.
”Lantaran curiga, anak korban langsung melaporkan kasus tersebut. Setelah diselidiki, pelaku mengaku aksinya itu untuk mendapat keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit HP, dan dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. Saat ini pelaku tengah meringkuk di Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com