Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo – Seorang pria berinisial RM (42) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo diamankan Polres Sukoharjo. Gara-garanya, ia menipu korbannya hingga Rp 70 juta dengan modus bisa mengambil harta karun dan menggandakan uang.

Kapolres Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku mengaku bisa mengambil harta karun peninggalan Presiden RI Soekarno atau Bung Karno. Untuk meyakinkan korbannya, ia membeli kalung imitasi guna memperdayai korban.

Baca: Temuan Harta Karun Guci Hingga Emas Batangan Saudagar China Gegerkan Natuna, Kini Diburu Banyak Orang

”Korbannya seorang perempuan berinisial SNR (52) warga Kecamatan Sukoharjo. Awalnya pelaku ini mengiming-imingi bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno berupa perhiasan emas,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Supaya korban percaya, pelaku meletakkan kalung emas imitasi yang dibeli di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Kemudian, korban diminta mengambil kalung emas imitasi tersebut agar percaya atas keberadaan harta karun Bung Karno.

Selang beberapa hari kemudian, korban diminta mengembalikan kalung di bawah pohon pisang.

”Saat itu, korban mulai percaya keberadaan harta karun Bung Karno,” terangnya.

Melihat hal itu, korban memanfaatkan korban. Pelaku pun meminta korban harus meletakkan uang belasan juta rupiah di bawah pohon pisang sebagai syarat untuk mengambil harta karun yang lebih besar.

”Kepada korban, pelaku ngaku uang itu digunakan untuk membeli minyak apel, kepala babi, dan sepasang ayam cemani,” ungkapnya.Baca: Benarkah Ada `Harta Karun` di Lumpur Lapindo?Pelaku terus menjalankan aksinya secara berulang kali mulai tahun 2018 hingga Maret 2022. Total uang yang telah disetorkan korban selama empat tahun senilai kurang lebih Rp 70 juta.Kapolres menambahkan kasus penipuan itu terbongkar setelah anak korban menemukan secarik kertas putih di dalam ember. Di kertas itu terdapat tulisan yang berisi permintaan pelaku agar korban kembali menyetorkan uang untuk membeli minyak jin.”Lantaran curiga, anak korban langsung melaporkan kasus tersebut. Setelah diselidiki, pelaku mengaku aksinya itu untuk mendapat keuntungan pribadi,” tegasnya.Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit HP, dan dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. Saat ini pelaku tengah meringkuk di Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler