Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Brebes – Ngaku jadi polisi dan menodongkan airsoft gun, dua begal di Brebes sukses menggasak delapan motor milik korbannya yang kebanyakan dari kalangan pelajar.

Kedelapan motor tersebut saat ini sudah diamankan Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua tersangka begal diketahui bernama Dea Tugiayar alias Rizal (30) dan Fery Fernandes (30). Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.

Kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat saat melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban.

”Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti calon korban, kemudian memepet kendaraan korban serta menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota polri. Lalu meminta paksa stnk dan bpkb kendaraan. Karena korban tidak membawa surat-surat maka kedua pelaku kemudian meminta paksa spm milik korban,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/07/2022).

Dari modus pelaku, lanjut Kapolres, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.
Dari modus pelaku, lanjut Kapolres, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.”Bila melawan, pelaku tidak segan-segan memukuli korban hingga berkali-kali dan mengancam dengan menggunakan senjata airsoft gun,” tambahnya.Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian pelaku.”Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman Pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler