Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo – Dua tersangka kasus jual beli tanah makam Bong Mojo, Solo, dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e). Dengan jeratan tersebut, kedua tersangka S dan G yang tercatat sebagai warga Solo terancam hukuma empat tahun penjara.

”Dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman penjara empat tahun,” kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto seperti dikutip Solopos.com, Kamis (18/8/2022).

Ia menjelaskan, dalam jual beli tanah milik pemkot tersebut tidak ada iming-iming terhadap calon pembeli. Para tersangka menawarkan lahan kepada calon pembeli dengan dalih sebagai ganti rugi pembersihan dan perataan tanah.

”Jadi tidak ada embel-embel lain. Mereka sama-sama tahu membeli dan menjual tanah milik pemerintah,” ujarnya.

Baca: Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo

Gatot menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo mengecek lokasi Bong Mojo yang merupakan tanah Pemkot Solo.

Kala itu didapati ada ratusan bangunan liar yang didirikan warga. Bangunan itu ada yang permanen, semi permanen atau baru fondasi bangunan.

”Ada tanah bekas makam yang telah dipindah oleh ahli waris kemudian diratakan dan dibersihkan oleh tersangka. Tersangka G mendirikan bangunan semi permanen di lahan yang telah dibersihkan,” ungkapnya.

Gatot melanjutkan tersangka G bertemu dengan warga berinisial LS yang tengah mencari tanah pada Desember 2021. Mereka melakukan transaksi jual beli lahan.”Akhirnya LS menyepakati membayar Rp 24 juta untuk lahan dan bangunan tersebut. Namun, proses pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali,” terangnya.Perinciannya, LS menyerahkan uang muka senilai Rp1 juta pada Desember 2021. Kemudian, LS kembali membayar uang senilai Rp5 juta pada Januari 2022. Dua bulan kemudian, LS melunasi pembelian lahan makam di Bong Mojo pada Maret dan April.”Tersangka memberikan kuitansi kepada pembeli. Ini bukti terjadi transaksi jual beli lahan makam di Bong Mojo Solo,” ujarnya.Modus serupa juga dilakukan tersangka S. Dia memliki lahan di makam Bong Mojo sejak 2018. Lahan itu lantas dijual kepada orang lain senilai Rp 8,25 juta pada April 2o22.Polisi juga menyita barang bukti berupa dua fotokopi sertifikat HP 71 dan HP 59 milik Pemkot Solo serta dua lembar kuitansi jual beli lahan Bong Mojo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler