Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang pemuda berinsial AR (18) babak belur diamuk warga karena diduga sebagai pelaku klitih, Minggu (21/8/2022) dini hari. Beruntung aparat Polsek Kartasura lewat dan berhasil menyelamatkan remaja tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, AR diketahui sebagai warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Ia berhasil diselamatkan aparat Polsek Kartasura dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

”Sebelum dipukuli warga, AR terlebih dahulu loncat dari motor karena diteriaki klithih,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (23/8/2022)

Kapolres menjelaskan, warga meneriaki AR sebagai klithih karena terlihat membawa dua buah gir yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor.

Kala itu, sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20) dan BAN (17) sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gir.

”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gir, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terangnya.
Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap.Terduga pelaku klithih itu sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler